PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berinisial Zh (52) dilaporkan oleh Romanio Fisaray (26) warga jalan Hibrida Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (30/1/2016) siang. Korban bersama dua orang temannya yang lain ternyata telah menjadi korban penipuan oleh oknum Pegawai tersebut hingga mengalami kerugian mencapai Rp 220 juta.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa penipuan dilakukan oleh dugaan oknum tersebut terjadi pada Agustus tahun 2014 silam. Kepada ketiga korban, pelaku mengaku bisa memasukkan ketiganya menjadi seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) tanpa mengikuti tes.
" Mereka tergiur dengan iming-iming sebagai PNS di Pemerintahan Provinsi Riau, karena butuh akhirnya korban menerima," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Minggu (31/1/2016) pagi.
Karena korban membutuhkan pekerjaanlah akhirnya para korban termakan dengan bujuk rayu sang oknum yang berumur setengah abad tersebut. Tetapi telah ditunggu beberapa tahun hingga saat ini, para korban ternyata belum juga ditetapkan sebagai PNS. Karena tidak ada itikat baik dari pelaku, akhirnya kantor Polisi lah tempat terakhir yang dianggap korban yang menjadi tempat pemecah permasalahannya.
" Pelaku mengatakan jika para korban akan langsung mendpatkan Surat Kerja (SK) dari Pemerintah Pusat. Tetapi untuk itu korban harus memberikan uang sebagai pelicin," kata Kasat.
Kini kasus penipuan yang telah dialami oleh ketiga korban telah ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sedangkan beberapa saksi serta barang bukti untuk dijadikan bukti awal penyelidikan juga telah diamankan oleh penyidik.
" Kita masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan semua alat bukti yang kita peroleh, jika dianggap semuanya telah lengkap maka kita akan menjemput dan meringkus pelaku," tutup Kasat.
Laporan : Defry Masri