PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru merasa heran dengan keterangan Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar DPR-RI, saksi di persidangan dugaan suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis (30/1).
Ia tak mengakui adanya penjelasan tentang PON dan ISG, sementara Lukman Abbas dan Rusli Zainal menyatakan itu ada.
Ini bermula ketika hakim bertanya pada dirinya terkait kedatangan Rusli Zainal, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Kadis PU Riau, SF Haryanto menemuinya di Jakarta pada Februari 2012.
‘’Saat itu, beliau (RZ, red) datang untuk mengundang saya menjadi pembicara pada seminar, yang memang pada bidang Pak Rusli, di Bidang Eksekutif dan Yudikatif,’’ terang Setya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH.
Hakim lalu menanyakan, apakah ada hal lain yang dibicarakan saat itu, ini dijawab Setya Novanto tidak.
’’Tidak, hanya itu,’’ jawabnya. Lukman Abbas, yang dihadirkan dalam sidang kemudian ditanyakan oleh hakim terkait hal ini yang kemudian dijawab Lukman bahwa kedatangan itu juga menyampaikan terkait PON dan ISG.
’’Saat bertemu itu juga menjelaskan tentang iven nasional dan internasional,’’ kata Lukman.
Lukman juga mengungkapkan, setelah bertemu, Setya Novanto mengatakan jika ada yang akan diurus, Lukman akan berhubungan dengan Kahar Muzakir.
’’Nanti kalau ada apa-apa pada Kahar Muzakir saja,’’ ucap Lukman menirukan kata-kata Setya Novanto.
Namun, keterangan ini kembali dibantah Setya Novanto. Ia merasa tak pernah berkata apa-apa pada Lukman.’’Saya tidak mengatakan apa-apa. Karena di sana juga banyak teman-teman lain,’’ bantahnya.
Sementara itu Lukman mengatakan ia kemudian dibawa Kahar Muzakir ke ruang kerjanya.
’’Saya lalu dibawa Pak Kahar ke ruangan dia. Dia bersama saya ke ruangan dia membicarakan surat Pak Gubernur yang sebelumnya. Dia bilang, ini belum ada rinciannya,’’ tuturnya.
Setya mengungkapkan, ia tak pernah berkomunikasi lagi dengan Lukman setelah bertemu itu. ’’Setelah itu tidak pernah berkomunikasi dengan Lukman Abbas,’’ katanya.
Ini dibenarkan oleh Lukman yang mengatakan bahwa setelah itu Kahar Muzakir yang bertemu Setya Novanto.’’Saya tidak pernah lagi,’’ jelas Lukman.
Mendengar penjelasan Setya Novanto ini, hakim mengungkapkan rasa herannya.
’’Saya heran ini, dua orang di waktu dan tempat yang sama keterangannya berbeda. Kan aneh ini. Pasti ada yang bohong salah satu,’’ kata hakim. Menjawab ini, Setya Novanto mengatakan bahwa ia tidak berbohong.’’Tidak yang mulia, hanya itu yang dibicarakan,’’ jawabnya.
Hakim lalu bertanya, apakah Kahar Muzakir pernah membicarakan dengannya tentang PON.
’’Tidak pernah yang mulia,’’ kata Setya Novanto. Ia mengaku tak tahu mengenai infrastruktur PON, namun mengetahui tentang PON.
’’Awalnya tidak mengetahui adanya kekurangan anggaran PON. Setelah diperiksa KPK baru tahu. Lalu saya tanyakan ke Banggar, didapat informasi bahwa anggaran tersebut tidak pernah dibahas,’’ papar anggota Komisi III DPR RI itu.
Usai Setya Novanto memberi kesaksian, hakim lalu memberikan kesempatan pada Rusli Zainal untuk menanggapi. Kepada majelis hakim ia mengatakan tidak keberatan dengan keterangan Setya Novanto.
’’Tidak keberatan yang mulia. Kami berempat saat itu, mempersiapkan untuk PON, Kadis PU, Kadishub, Lukman dan saya. Saya juga saat itu juga memang menyampaikan terkait kegiatan temu kader dimana saya jadi ketua panitianya,’’ ujar Rusli sambil mengatakan saat itu tujuan utamanya untuk memberikan undangan seminar.
’’Saat itu menyampaikan tentang PON tapi tidak ekspos secara khusus. Yang utamanya meberikan undangan itu, ”terangnya lagi.
Setelah Setya Novanto, hakim kemudian menghadirkan Kadis PU Riau, SF Haryanto dan anggota DPR-RI Kahar Muzakir. Kahar ditanya hakim terkait pemberian uang senilai 850 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS yang disebut Lukman Abbas diserahkan padanya untuk penambahan anggaran PON dari APBN senilai Rp290 miliar.
’’Tidak ada yang mulia,’’ bantah Kahar.
Namun, ini ketika ditanyakan ke Lukman, dijawab Lukman bahwa uang tersebut diserahkan melalui stafnya pada sopir Kahar, Wihaji.’’Memang tidak ada saya tanya lagi setelah itu,’’ kata Lukman.
Hakim kemudian bertanya, apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan Kahar Muzakir.
’’Tidak tahu yang mulia. Yang jelas, sepekan setelah itu, saya ketemu Kahar dan dia mengatakan rapat sudah dekat lagi. Tambahlah 200 ribu (dolar AS, red) seperti yang kemarin,’’ kata Lukman.
Ini kembali dibantah Kahar. Melihat adanya keterangan yang berbeda ini hakim kemudian mengatakan apakah mungkin uang ini hilang?. Mendengar itu Lukman mengatakan, jika yang pertama saja hilang, tidak mungkin ada penyerahan kedua.
’’Jika uang tersebut hilang, tidak mungkin Wihaji kedua kali bertemu saya untuk penyerahan yang kedua,’’ kata Lukman.
Terhadap keterangan Kahar, Rusli Zainal yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan ia tak tahu-menahu hal tersebut, karena memang tidak terkait dengan dirinya.
’’Dari keterangan saksi, baik Lukman maupun Kahar, saya tidak tahu-menahu,’’ ucapnya.
Sidang kemudian ditunda majelis hakim dan dilanjutkan 5 Februari 2013. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan supir Kahar Muzakir, serta staf Lukman Abbas untuk memperjelas. ’’Untuk SF Haryanto dan Setya Novanto tidak perlu dihadirkan,’’ ucapnya.(ali)