DUMAI (RIAUPOS.CO) -- DB (28) warga Rokan Hilir ditangkap polisi. Ia diduga terlibat dalam pencurian kotak infaq Masjid Ji'ronah Jalan Abdul Rab Khan Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Pengungkapan kasus pencurian kotak infaq dengan satu pelaku yang telah berhasil diringkus berinisial DB dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, DB juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Hasil rekaman kamera pengintai (CCTV, red) memudahkan dalam meringkus satu pelaku pencurian berinisial DB. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Asep Rahmad.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan Selasa (24/11). Saat ini, terlapor beserta barang bukti berupa satu buah kotak infaq terbuat dari besi dan satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Dumai Barat guna proses lebih lanjut." Akhirnya anggota Polsek Dumai Barat, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kotak infaq Mesjid Ji' Ronah," sebutnya.
Pengurus Mesjid Ji'Ronah, Syamsudin, mengaku sedikit lega dengan ditangkapnya pelaku pencurian kotak infaq. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian," kata Syamsuddin.
Kejadian pencurian kotak infaq di mesjid itu sudah sering terjadi. Bahkan, mulai dari kotak infaq terbuat dari kayu hingga terbuat dari besi dengan gembok ganda.
"Saat ini kotak infaq sudah kita letak dalam. Atas kejadian tersebut, kami mengalami kerugian sekitar Rp2, 5 juta," tutupnya.(hsb)