PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan segera mengeksekusi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas yang diterima terpidana dugaan korupsi pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja.
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada, Rabu (27/8) lalu. Azmun dijatuhi hukumam penjara selama satu tahun delapan bulan. Selain itu, diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama dua bulan.
Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata berdasarkan putusan kasasi MA. “Yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar, red) segera kita ekeskusi,” ungkap Tety Syam, Kamis (29/11) siang.
Namun lanjut Tety, untuk pelaksanaan eksekusi saat ini belum bisa dilakukan, karena pada petikan putusan MA terdapat kesalahan dalam tanggal penahanan. Dimana disebutkan penahanan dilakukan pada 18 Desember 2015, semestinya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2015.
Dengan adanya kesalahan itu, kata mantan Kajari Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), pihaknya telah meminta untuk dilakukan revisi ulang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebab menurutnya, jika eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang ada, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan.
“Putusan ada kesalahan pada tanggal penahanan, maka kita minta untuk direvisi ulang. Kita juga sudah membuat surat dan mengembalikan putusan itu ke PN Pekanbaru. Begitu revisinya selesai dan diterima, kita langsung melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terhadap akan dilakukan eksekusi terpidana dugaan rasuah pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja, kata Tety, pihaknya telah memanggil penasihat hukum (PH) yang bersangkutan. Menurut keterangan pengacaranya, Tengku Azmun Jaafar sudah bersedia untuk dieksekusi Korps Adhyaksa Pelalawan. “Pengacaranya sudah kita panggil. Azmun sudah siap dieksekusi,” tambah mantan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Azmun, saat ini, Tety menyampaikan, dia berada di luar Kabupaten Pelalawan. Akan tetapi masih di Riau. “Mungkin dia di Pekanbaru. Yang jelas masih di Riau,” jelas Kajari Pelalawan.
Lebih lanjut dikatakannya, jika nanti dalam pelaksanaan eksekusi mantan Bupati Pelalawan tidak memenuhi panggilan. Maka pihaknya akan melakukan upaya paksa. “Tahapannya, kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika tidak mengindahkan, dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Tety.
Terpisah, Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru Denni Sembiring mangatakan, pihaknya telah mengembalikan petikan putusan kasasi tersebut ke MA untuk dilakukan revisi. Pengembalian itu katanya, dilakukan pada 25 Oktober 2018 lalu sesuai dalam putusan Pengadilan Tipikor dengan Nomor Perkara : 04/pid.sus-TPK/2016/PN.Br 8 juni 2016.
“Sudah kita beberapa waktu lalu, untuk dilakukan revisi,” sebut Denni.
Diterangkan Denni, adapun kesalahan petikan putusan itu terdapat pada halaman satu terkait tanggal penahanan. Dimana tanggal penahanan tetulis 18 Desember 2015--18 Februari 2016.
“Seharusnya tanggal penahanan 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016,” paparnya.
Sementara petikan putusan itu, Tengku Azmun Jaafar divonis satu tahun delapan bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama dua bulan. “Saat ini, kita masih menunggu revisi petikan putusan dari MA,” pungkas Denni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, memutuskan mantan orang nomor satu di Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU. Adapun tuntutann JPU, menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.
Pada perkara rasuah ini Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Bahkan, Azmun pernah dijemput dari kediamannya Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) silam dan langsung dilakukan penahanan.
Penanganan perkara ini dilakukan Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam putusannya kala itu, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Karena hakim menilai, Azmun Jaafar menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.(rir)