17 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Kriminal | Jumat, 30 November 2018 - 14:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkoba di Kota Dumai tampaknya tidak habis-habis. Satu bandar ditangkap, muncul bandar lain lagi.  Kali ini Satnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan dari dua pelaku berbeda. Mereka juga ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama, Senin (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Bukit Betrem, Kecamatan Dumai Timur. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (37) warga Sumatera Utara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tujuh paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik obat yang digunakan untuk membungkus sabu, timbangan digital, satu unit handphone dan  satu tas pinggang.

Penangkapan berawal dari Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DD sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pada Senin lalu tim mendapati pelaku sedang menunggu seseorang di pinggir Jalan Arifin Achmad. Saat diperiksa petugas ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas.

Penangkapan kedua, Rabu (28/11) malam di Jalan Kaswari, Kelurahan Laksamana. Pelaku diketahui berinisial DL (38) warga Dumai.

Dari tangan pelaku diamankan 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, satu blok plastik berwarna bening dan beberapa barang bukti lainnya.

Penangkapan pelaku kembali berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada seorang laki-laki diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Kaswari.

Benar saja setelah melakukan pengintaian, petugas  menemukan seorang laki-laki seperti yang diinformasikan tersebut di TKP.  Lalu petugas dibantu para saksi mengamankan laki-laki tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda tersebut. “Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif penyidik,” ujarnya.

Pelaku terancam dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 112 junto 114 dengan pidana penjara minimal empat tahun. “Kami sangat berkomitmen memberantas narkoba di Kota Dumai, terima kasih kerja sama masyarakat yang terus memberikan informasi kepada petugas,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook