Camat Bukit Kapur Ditahan

Kriminal | Sabtu, 30 November 2013 - 08:08 WIB

Laporan Afrimen, Dumai dan M Ali Nurman, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Camat Bukit Kapur, Dumai, Wan Fahrizal Noer ditahan pihak Kejaksaan. Diduga ia tersangkut korupsi uang ganti rugi lahan di Pelintung. Keterangan yang dihimpun, Wan ditangkap, Senin (25/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, informasinya baru kemarin beredar. Wan ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan petugas Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Eko Siwi Iriyani SH, membenarkan adanya penahanan terhadap Wan. ‘’Tersangka kini ditahan di Pekanbaru,’’ ujarnya, Jumat (29/11). Namun ia tidak menjelaskan petugas mana yang menangkap Wan.

Eko Siwi menyebutkan, Wan diduga ikut terlibat dalam proses ganti rugi lahan di Pelintung yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap Wan juga dibenarkan Sekcam Bukit Kapur, Syamsir Amran. Dihubungi kemarin, ia menjelaskan bahwa Senin itu, Wan mendapatkan telepon dari petugas Kejaksaan Dumai. Ia diminta membawa berkas.

‘’Siangnya, kembali dari kantor jaksa, Pak camat kembali ke kantor. Ia bersama seorang petugas Kejaksaan. Setelah itu mereka berangkat lagi. Informasinya Pak Wan dibawa ke Pekanbaru,’’ tutur Syamsir.

Terkait kasus ganti rugi tersebut, pihak Kejari Dumai sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Junaidi Asnawi, mantan Kepala Bappeda Dumai.

Tersangka lainnya adalah Jailani, salah seorang pengusaha, dan Wan Fahrizal Noer. Jailani belum ditahan. Sementara Junaidi Asnawi telah meninggal, 7 September 2013 lalu karena sakit.

Ketiga tersangkut proses ganti rugi lahan di Pelintung. Pemko Dumai berencana akan membuka kawasan industri Pelintung. Selain menggunakan lahan Pemko yang sudah ada, juga direncanakan akan membebaskan lahan milik warga.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, paling tidak didapatkan lahan seluas 10 hektare milik warga yang bersedia diganti rugi. Pelaksanaan ganti rugi inilah yang bermasalah dengan me-mark-up nilai ganti rugi.

Terkait dengan penangkapan Camat Bukit Kapur Dumai, Wan Fahrizal Noer yang dilakukan Kajari Dumai, Kasi Pidsus Kejati Riau, Rahmad menyebutkan kalau hingga kini pihak Kejati belum menerima berkasnya

.‘’Belum ada dilimpahkan ke Kejati. Dan masih ditangani pihak Kejari Dumai,’’ ujarnya.

Soal dibawa ke Pekanbaru, bisa saja itu dilakukan untuk melakukan pengembangan dugaan mark up (pengelembungan) dana ganti rugi lahan itu sendiri. (ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook