JAKARTA (RP) - Penelusuran aset Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berujung penyitaan. Tidak tanggung-tanggung, kali ini 26 mobil disita dari tiga tempat.
Semuanya diduga memiliki kaitan dengan upaya pencucian uang dan suap di pengurusan sengketa pilkada oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Tiga tempat yang digunakan untuk menyimpan mobil-mobil itu adalah rumah di kawasan Cempaka Putih Jakarta Utara, rumah di Depok, serta dari sebuah show room mobil di kawasan Puncak, Bogor. Menurut Jubir KPK, Johan Budi SP, penyitaan itu dilakukan sejak Kamis (28/11) malam hingga Jumat (29/11).
‘’Disita secara bertahap, 16 buah mobil. Kemudian menyusul lagi dua mobil. Jadi, totalnya 18 mobil yang sudah diamankan di kantor KPK,’’ ujar Johan.
Mobil-mobil tersebut langsung diparkir di halaman kantor KPK Jalan HR Rasuna Said. Diberi KPK Line berwarna merah untuk memisahkan dengan kendaraan lain. Pantauan JPNN, mobil-mobil tersebut terdiri dari berbagai macam merek dan tipe. Ada sedan, SUV, hingga mobil box.
Tidak semuanya tergolong mobil mewah dan baru. Beberapa sudah mulai dimakan usia dan usang karena catnya tak lagi memancarkan warna sesungguhnya.
Berbeda dengan kondisi beberapa mobil mewah seperti Toyota Alphard yang masih ciamik. Bahkan, dari berbagai mobil itu ada dua yang pelat merah.
Belum diketahui apa kaitan mobil Isuzu Panther bernopol B 2524 KQ dan Kijang Kapsul B 7009 EQ dengan Akil Mochtar. Termasuk dari instansi mana mobil itu berasal.
Yang jelas, mobil itu ikut di parkir bersama mobil lain yang diduga bermasalah. Banyaknya mobil yang disita, membuat kasus Akil menjadi rekor tersendiri bagi KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu tidak pernah menyita kendaraan roda empat sebanyak ini.
‘’Masih menyusul beberapa mobil lagi,’’ imbuh Johan. Memang, lepas Isya, mobil-mobil yang disita kembali berdatangan. Dari gelombang kedua itu total ada delapan mobil lagi yang disita. Jadi, hingga kemarin total mobil yang disita terkait kasus Akil Mochtar menembus 26 mobil.
Jika digabung dengan empat mobil sebelumnya, berarti ada 30 mobil yang sudah disita. Lebih lanjut ia menjelaskan, mobil-mobil tersebut tidak semuanya dalam penguasaan Akil Mochtar secara langsung. Ada yang dikuasai oleh seseorang bernama Muhtar Effendi yang juga menjadi salah satu saksi di kasus Akil Mochtar.
Muhtar Effendi sendiri dikabarkan masih dalam lingkungan keluarga Akil Mochtar. Namanya mencuat sejak pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, Alamsyah Hanafiah mengatakan ada permainan uang di Pilkada.
Operatornya, adalah seseorang bernama Muhtar Effendi. Dia dikenal sebagai penerima uang untuk wilayah Sumatera.
Saat itu, Alamsyah menyebut ada uang Rp10 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Banyuasin. Yang memberi adalah pesaing Hazuar yakni Yan Anton Ferdian. Kabarnya, dari uang jadi itu belum dibayar sepenuhnya. Yan baru menyetorkan fulus sebesar Rp2 miliar.
Pada Selasa (26/11) lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Muhtar yang berada di kawasan Cibinong, Bogor. Hal itu dilakukan terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan perkara Pilkada di MK. Namun, usai pemeriksaan dirinya di awal Oktober, Muhtar membantah menjadi mesin penerima uang Akil.
Penyitaan itu menambah panjang daftar aset terkait Akil yang diamankan KPK. Sebelumnya, penyidik sempat memasang plang sita untuk dua tanah dan bangunan, serta satu tanah di Pontianak. KPK juga menyita uang Rp2,7 miliar dari rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra.
Uang tersebut di luar Rp3 miliar dan Rp1 miliar yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan dari pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas serta Kabupaten Lebak, Banten. Disamping itu, beberapa rekening Akil juga sudah dibekukan KPK.
Selain soal mobil, KPK juga memeriksa perwakilan dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar). Dia adalah Iwan yang menjabat sebagai Wakil Kepala BPD Kalbar.
Pemeriksaan terhadap pegawa bank tersebut kembali dilakukan setelah sebelumnya, pada Kamis (28/11) KPK juga memeriksa pegawai lainnya.
Bahkan, pada Kamis tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Bank BPD Kalbar yang berada di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan karena ada kabar bahwa suami Ratu Rita pernah melakukan transaksi yang mencurigakan.
Belum diketahui dokumen apa yang disita oleh penyidik. Johan hanya menjelaskan singkat kalau penggeledahan itu dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka yang harus diperiksa.
‘’Bisa saja ada transaksi yang berhubungan dengan kasus yang disidik. Besar kemungkinan berkaitan dengan transaksinya Akil,’’ katanya.
Seperti diketahui, sampai saat ini mantan politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dengan dua sprindik. Pertama, terkait suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Kabupaten Lebak, Banten. Sedangkan satu kasus lagi berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan pria asal Putussibau, Kalimantan itu.
Sementara, para kuasa hukum Akil Mochtar tidak bersedia dikonfirmasi. Otto Hasibuan maupun Tamsil Sjoekoer tidak ada yang merespon telepon atau pesan singkat.(dim/jpnn)