BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering 1,9 kg di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB.
Demikian disampaikan, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Ps Kasatres Narkoba Iptu Toni Fernando, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bengklais, Sabtu (30/10/2021).
Dua tersangka yang diamankan polisi berinisial Yl (27) dan MAA (19), dengan barang bukti ganja kering 1,9 kg dalam 4 bungkus, 1 unit hp, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp500 ribu.
“Pengungkapan ini berawal penangkapan terhadap YI dan DM di Jalan Hang Tuah, Bathin Solapan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 23 gram," ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tim Satres Narkoba melakukan pemancingan terhadap MAA dan berhasil diringkus di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Mandau dengan barang bukti 1 bungkus ganja kering.
"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan ganja kering tiga bungkus di rumah MAA di Jalan Tiung, Bathin Solapan," ujarnya.
Dijelaskanya, dari hasil interogasi timnya, ganja kering dari tersangka MAA mengaku dibeli dengan harga Rp6 juta uang milik YI. Kemudian ganja itu berasal dari seseorang warga Kota Dumai bernama Heri yang kini berstatus DPO.
"Saat ini tersangka sudah di dalam tahanan Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2002, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun