BEROMZET PULUHAN JUTA

Satu Keluarga Edarkan Madu Palsu

Kriminal | Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:45 WIB

Satu Keluarga Edarkan Madu Palsu
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama saat konferensi pers pelaku pengedar madu oplosan di Mapolsek Tampan, Jumat (29/10/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Polsek Tampan, Kota Pe­kanbaru mengungkap penjualan madu oplosan yang sudah meraup untung puluhan juta dalam satu bulan. Empat orang diamankan yakni A (51), DS (40), MT (21), dan H (42). Keempat tersangka yang diamankan ini sudah mengedarkan madu palsu antarprovinsi.

Kapolsek Tampan I Ko­mang Aswatama menjelaskan, para pengedar madu palsu ini diamankan, Senin (25/10) lalu di wilayah Kecamatan Tampan dan keempat tersangka ini mempunyai hubungan keluarga.


"Mereka bekerja biasanya berempat, ada yang sebagai pemasak, lalu ada yang berperan sebegai pemancing yang berpura-pura ingin membeli dalam jumlah ba­nyak, dan kemudian membuat korban tergiur untuk memesan madu dalam jum­lah yang banyak," kata Kapolsek.

Madu yang dijual oleh pa­ra pelaku ini tidak ada yang berbahan madu asli, melainkan dari air, kopi, asam citrum dan bahan pengembang kue.

Para pelaku membuat ma­du ini dengan cara memasukan air tawar ke dalam dandang aluminium lalu dipanaskan bersama gula, kemudian pelaku mencampurkan kopi dan diaduk agar menimbulkan warna, lalu mencampur asam citrum agar air tersebut menjadi kental, dan terakhir mencampurkan pengembang kue agar lebih terlihat seperti madu asli.

Keempat pelaku sudah menjalankan bisnisnya ke antarprovinsi, selain Provinsi Riau, dan sudah berada di Kota Pekanbaru selama enam bulan. "Mereka ini sudah lama menjalankan bisnis ini dan berpindah-pindah antarprovinsi , mereka sempat mengedarkan juga di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Lampung, dengan omzet puluhan juta perbulannya," jelas Komang.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat botol air mineral ukuran 500 ml yang diisi madu palsu, satu baskom plastik yang berisikan madu palsu dan 1 panci aluminium yang berisi 25 liter madu palsu, 11 bungkus plastik ukuran sekilo yang berisikan madu palsu dengan total 55 kilo madu palsu, 2 ember cat yang berisikan sarang lebah untuk campuran madu palsu.

Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU RI Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 378 jo 65 KUHPidana.(ade)

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook