HUKUM & KRIMINAL

Dua Minggu Penyelidikan, Dua Orang Jambret Dibekuk

Kriminal | Jumat, 30 Oktober 2015 - 18:25 WIB

Dua Minggu Penyelidikan, Dua Orang Jambret Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Maraknya aksi jambret yang sering terjadi membuat anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya memfokuskan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Hasilnya dua orang pelaku berhasil dibekuk diwaktu dan tempat yang berbeda, Selasa (21/10) malam.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handpone yang merupakan hasil kejahatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Jumat (30/10) siang menjelaskan bahwa untuk meringkus pelaku pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu lamanya.

Setelah memastikan pelaku, katanya, baru anggota meringkus tersangka berinisial BN (21) warga Jalan Kopi Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Pelaku ini telah masuk dalam target kita, dan saat diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri," terang Kanit.

Setelah dilakukan Introgasi, akhirnya BN mengaku jika dirinya beraksi bersama temannya yang berinisial JJ (31) yang merupakan warga Jalan warga Jalan Kereta Api Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit speda motor Scoopy yang diduga alat pelaku beraksi.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan diduga ada tersangka lain yang terlibat," ujar Kanit.

Dari hasil keterangan pelaku sementara, diketahuilah bahwa pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, pengakuan sementara pelaku beraksi di Jalan Diponegoro, Jalan Labuai, dan Jalan Bukit Barisan," tutup Kanit.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook