Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Tesso Nilo

Kriminal | Rabu, 30 Oktober 2013 - 10:42 WIB

PEKANBARU (RP) — Dugaan korupsi terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Kampar dengan mengalihkan kepemilikan lahan kawasan hutan dari negara kepada perseorangan.

Tak tanggung-tanggung, hal ini sudah terjadi sejak 2002 hingga sekarang dengan kerugian negara hilangnya lahan seluas 511,24 hektare.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dugaan korupsi ini dalam tahap penyelidikan di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan memeriksa saksi-saksi. ‘’Pemeriksaan hari ini (kemarin, red), korupsi kawasan hutan Tesso Nilo. Kita periksa dua orang petugas ukur BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Kampar. Karena, ini Tesso Nilo yang di bagian Kampar,’’ ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Amril Rigo, Selasa (29/10).

Dipaparkan Amril, dugaan pelanggaran dalam kasus ini adalah dengan diberikannya sertifikat hak milik oleh BPN Kampar kepada perseorangan.

‘’Padahal itu statusnya tanah negara. Ada 511,24 hektare lahan yang dialihkan,’’ lanjutnya.

Saat ditanyakan, sejak kapan praktik ini dilakukan, Amril mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, alih kepemilikan kawasan hutan taman nasional ini sudah terjadi sejak 2002 hingga sekarang.

‘’Sampai sekarang masih terjadi,’’ paparnya sambil mengatakan ratusan hektare lahan tersebut saat ini sudah berubah menjadi kebun sawit.

Dalam kasus ini, Aspidsus mengatakan, pihaknya belum menetapkan seorang tersangkapun. ‘’Belum ada tersangka, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,’’ tutupnya.(ali) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook