AKP Zulbakri Dituntut 2 Tahun Penjara

Kriminal | Rabu, 30 Oktober 2013 - 10:41 WIB

PEKANBARU (RP) — AKP Zulbakri, mantan Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap Rp200 juta dari tersangka pengguna narkoba dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasir Pangaraian Iskandar SH dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

‘’Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 11 UU (Undang Undang) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa,’’ ujar JPU kepada majelis hakim yang diketuai oleh Isnurul S Arif SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tuntutan ini, lanjut JPU sudah disusun melalui pertimbangan-pertimbangan. ‘’Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa sebagai polisi tidak memberi contoh yang baik,’’ ujarnya.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah terdakwa berkelakuan sopan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum sempat menikmati uang hasil korupsi.

Penasehat hukum Zulbakri Fitri Andrison dan Artion dari Kantor Hukum Asep Ruhiyat SH usai persidangan saat ditanyakan terkait tuntutan jaksa ini mengatakan pihaknya tidak bisa menerima tuntutan itu.

‘’Kita tak menerima tuntutan itu, Kita akan paparkan pembelaan pekan depan,’’ ujarnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook