TERKAIT SUAP RP5 M MELALUI ASURANSI

Pegawai Bea Cukai Ditangkap

Kriminal | Rabu, 30 Oktober 2013 - 09:08 WIB

JAKARTA (RP) - Markas Besar (Mabes) Polri tampaknya sedang gencar memberantas praktik suap. Setelah mengungkap kasus restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri Kertas dan Pulp Tbk, polisi kembali mengungkap dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai.

Pegawai bea cukai yang ditangkap adalah Heru Sulistyono, kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Utama Bea Cukai Tanjung Priok.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Heru di rumahnya di kawasan Perum Victoria River Park A-16 Nomor 3 BSD Tengerang, Banten, Selasa (29/10) dini hari.

Dia disangka menerima suap dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU) Yusran Arief senilai Rp5 miliar.

Yusran juga ditangkap beberapa jam kemudian di kediamannya di Jalan H Aselih RT 11 RW 1 nomor 49 Ciganjur, Jakarta Selatan.

Modus suapnya pun terbilang baru. ‘’Dia menyuap lewat asuransi,’’ terang Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, kemarin.

Modus penyuapan itu nyaris tidak terdeteksi karena memang tidak ada transaksi langsung antara si penyuap dengan yang disuap. Melainkan, lewat perantara asuransi.

Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengungkapkan, perusahaan bikinan Yusran berupaya menghindari audit kepabeanan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai.

Ironisnya, Heru yang merupakan pejabat penindakan justru diduga menjadi konsultan Yusran demi mengakali audit tersebut.

PT TJU milik Yusran merupakan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Perusahaan itu mengurus pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

Atas saran Heru, Yusran membuat 10 perusahaan yang menjadi semacam sub kontraktor perusahaannya.

Perusahaan-perusahaan kecil itu dibentuk di awal tahun dan menjelang tutup buku di awal tahun dibubarkan. Dengan begitu, perusahaan itu bisa menghindari audit kepabeanan yang sangat mungkin bakal mengungkap kecurangan usaha yang dilakukannya.

 Atas jasanya, Yusran pun membuatkan 11 polis asuransi atas nama Heru yang berlaku selama lima tahun. Tiap polis berisi antara Rp400-500 juta.

Namun, sebelum jatuh tempo, Heru sudah mengklaim asuransi tersebut sehingga dikenai penalti total Rp1,2 miliar. ‘’Yang sudah dicairkan Rp5 miliar,’’ terangnya.

Penyidik menyatakan modus yang dilakukan Yusran masih baru karena memang selama ini belum terdeteksi. Modus tersebut membuat si penerima suap terkesan mendapatkan uang klaim asuransi.

Kasus itu terungkap berkat kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK. PPATK yang diminta memeriksa sejumlah rekening pegawai Ditjen Bea Cukai menemukan transaksi janggal di rekening Heru.

Setelah memastikan jika rekeningnya mencurigakan, kasus itu dilimpahkan ke polisi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyanto mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait penangkapan Yusran dan Heru.

Di antaranya dokumen polis asuransi, sejumlah buku cek, kartu kredit, hard disk portable, hingga air soft gun tipe glock. ‘’Kami juga menyita enam ponsel dan dua mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terrano,’’ jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Dengan alasan baru ditangkap kemarin pagi, Arif menyatakan penyidik belum memiliki data detil mengenai kasus tersebut. Termasuk sejak kapan Yusran melakukan kongkalikong dengan Heru, dan apakah kedua mobil yang disita dari Heru itu juga bagian dari suap.

Sementara itu, Humas Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari Bareskrim mengenai penangkapan salah seorang karyawannya.

Ditjen Bea Cukai baru berbicara melalui telepon dengan penyidik dan belum menyentuh detil kasus tersebut.

‘’Karena itu, untuk saat ini kami belum bisa menentukan langkah yang akan dilakukan, terutama menyangkut langkah administratif,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk mengetahui detil perkara yang membelit Heru.

Haryo menuturkan, saat ini Heru sudah tidak lagi menjabat sebagai kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Tanjung Priok. Heru sudah ditarik ke pusat, dan jabatannya saat ini adalah Kasubdit Ekspor di Ditjen Bea Cukai.

Menurut Haryo, track record Heru sebenarnya tidak terlalu istimewa seperti halnya pegawai Bea Cukai lainnya. Heru sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Sejumlah prestasi juga sudah diraihnya.

‘’Sesuai ilmunya, beliau lebih banyak bertugas di bidang pengawasan,’’ tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menjerat Heru maupun Yusran dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan perkara pokok suap atau gratifikasi.

Terkait hal tersebut, penyidik bakal melakukan asset tracing terhadap harta milik kedua tersangka.

Untuk saat ini, penyidik sudah memproses sedikitnya 20 rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 11 rekening di antaranya sudah selesai ditelaah dan dinyatakan berkaitan. ‘’Ada dua rekening yang isinya masing-masing Rp5 dan 6 miliar,’’ urai Arif.(byu/agm/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook