Tersangka Pencabulan Anak Dibekuk

Kriminal | Senin, 30 September 2013 - 10:03 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT, Pekanbaru lismar_sumirat@riaupos.co

Setelah sempat menghilang selama kurang lebih dua bulan, akhirnya pihak kepolisian Mapolresta Pekanbaru berhasil menangkap remaja berinisial JS (17), warga Jalan Pengambang Jaya, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 13 tahun berinisial SA.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Josina Lambiombir menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun itu terjadi di Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir  pada Senin (22/07) malam, sekitar 20.00 WIB.

‘’Pelaku sempat menghilang sekitar dua bulan lamanya, namun akhirnya dapat kita bekuk,’’ papar Josina.

Lebih lanjut dikatakan Josina, pelaku berinisial JS (17), berhasil ditangkap pada Jumat (27/09) siang, sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu sedang berada di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan.

Dari pemeriksaan sementara, dari pengakuan pelaku mereka melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Namun demikian pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan intensif kepadanya.

Peristiwa pencabulan ini berawal pada Sabtu (27/07) petang, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial SA (13) dijemput pelaku dari gang depan rumahnya. Orangtua korban SI (41) yang sedang berada di rumah tidak mengetahuinya jika pada saat itu anaknya telah dijemput pelaku.

Lalu ke esokan harinya Ahad (28/07) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, SA diantar pulang oleh pelaku. Orangtua SA yang curiga lalu menanyakannya kenapa tidak pulang ke rumah dan apa yang terjadi dalam satu malam itu.

Di desak kedua orangtuanya, SA lalu menceritakan jika pada Senin (22/07) malam sekitar pukul 20.00 WIB dirinya telah disetubuhi oleh JS di kawasan Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir. SA menjelaskan jika sebelumnya JS juga pernah menyetubuhinya.

Bagai disambar petir, orangtua SA mendengar pengakuan anaknya tersebut. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, SI lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

Atas tindakan yang dilakukannya JS saat ini diamankan di sel Mapolresta Pekanbaru, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku, kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,’’ tutup Josina.(*5/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook