45 Paket Sabu- sabu Diblender

Kriminal | Rabu, 30 Agustus 2017 - 04:10 WIB

45 Paket Sabu- sabu Diblender

KOTA (RIAUPOS.CO) - Polsek Sekitar Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45 paket narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/8). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air serta sampo kemudian diblender.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari tersangka bernama Defrizal alias Ujang warga WR Maongonsidi. Laki-laki berbadan kurus, berkacamata dengan tato di lengan kanan, diringkus unit Reskrim Polsek Sekitar Kasawan Pelabuhan (SKP) di tepi jalan sekitaran wilayah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (16/8) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolsek SKP AKP Juli Afdala diwakilkan Kanit Reskirm Ipda Dodi Vivino SH disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, BBPOM serta perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sebelum pemusnahanan dilakukan, diawali dengan pembacaan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika. Kemudian dilanjutkan dengan membuka label barang bukti dan memasukan sabu tersebut kedalam blender yang telah terisi dengan campuran air serta sampo. Setelah itu, air berisikan larutan sabu dibuang ke dalam saluran air.

“Sabu yang kita musnahkan sebanyak 45 paket dengan berat bersih sekitar dua gram. BB ini hasil penangkapan terhadap seorang pengedar di Kampung Dalam beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolsek SKP AKP Juli Afdal melalui Kanit Reskrim Ipda Dodi Vivino SH kepada Riau Pos, Selasa (29/8) .

Sambung Dodi, pemusnahan tersebut merupakan bentuk dari pelaksanaan amanah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu dikatakan mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba.

“Pemusnahan ini mengantipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” jelasnya

Sementara itu, untuk tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pekanbaru. Yang bersangkutan dikenakan pasal 112 dan 114 Jo nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook