JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku pernah diminta M Nazaruddin agar memberi jatah proyek KTP elektonik (e-KTP). Nazaruddin meminta jatah proyek e-KTP ke Mendagri tidak secara langsung, melainkan melalui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
Gamawan menuturkan, Nazaruddin meminta jatah e-KTP saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu masih menjadi anggota DPR RI pada 2010 silam.
“Nazaruddin pernah mengundang Sekjen (Diah Anggraeni, red) ke ruangannya di DPR bersama Amrun Daulay (mantan anggota DPR). Waktu itu belum ada proyek itu. Dia minta ikut sebagai pelaksana,” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (30/8).
Namun, kata Gamawan, dirinya tak menanggapi permintaan Nazaruddin. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah bertemu Nazaruddin. Karenanya, lanjut Gamawan, tender proyek senilai Rp 5,8 triliun itu tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Gamawan pun menganggap tudingan Nazaruddin saat di KPK benar-benar tidak mendasar. Karenanya Mendagri pengganti Mardiyanto itu melaporkan NAzaruddin ke Polda Metrojaya dengan delik pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Laporan saya mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Selanjutnya saya kirimkan bukti-bukti dari media massa, media online. Kita sedang bersama-sama menggalakkan pemberantasan korupsi tapi jangan membonceng fitnah. Sekarang tinggal Nazar buktikan kalau ada dana ke Mendagri, ke rekening nomor berapa, jumlahnya berapa, harus dibuktikan. Kalau transfer dana ke Sekjen itu bukan urusan saya,” ujarnya.(gir/jpnn)