JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah resmi melaporkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlit, Muhammad Nazaruddin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).
Usai membuat laporan, mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyempatkan diri memberikan penjelasan kepada media. Menurutnya, laporan itu terkait pernyataan Nazaruddin di media beberapa hari belakangan ini.
"Saya melaporkan Saudara Muhammad Nazruddin yang telah melakukan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya, karena itu saya minta diproses secara hukum," kata Gamawan di Mapolda Metro, Jumat (30/8).
Ditanya mengapa dirinya tidak membiarkan proses hukum di KPK mengusut laporan Nazaruddin, Gamawan menilai persoalan ini berbeda.
"Soal KPK soal lain. Itu (proses di KPK) tidak saya hentikan juga," kata Gamawan yang meyakini tuduhan M Nazaruddin tidak berdasar dan dia menantang suami Neneng Sri Wahyuni itu membuktikannya.(Fat/jpnn)