Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Kriminal | Jumat, 30 Agustus 2013 - 11:28 WIB

Gamawan Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berencana melaporkan terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8) pagi. Namun ini terkait proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Iya, saya rencana jam 09.00 WIB (Jumat) melaporkan Nazar dan pengacaranya Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Karena menuduh saya menerima uang (suap) dari proyek e-KTP," ujar Gamawan dalam pesan singkatnya, Jumat dini hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, ia akan melaporkan Nazar atas tiga hal. Yaitu pencemaran nama baik, memberi keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya minta dia (Nazar) membuktikan, karena dia yang menuduh. Kapan, dimana, dan dari siapa saya terima uang. Kalau dia tidak dapat menjelaskan, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," ujarnya.

Langkah mempolisikan Nazar dan kuasa hukumnya kata Gamawan, dilakukan atas  beberapa alasan. Di antaranya bahwa ia sama sekali tidak pernah kenal dan berkenalan dengan Nazaruddin hingga saat ini.

"Nazar juga sudah menjadi buron, sementara proses lelang pengadaan e-KTP belum selesai dan kontrak belum ada. Banggar (Badan Anggaran DPR) katanya (dipimpin) Melchias Markus Mekeng, padahal saat itu Azhar Azis," ujarnya.

Alasan lain, Gamawan juga menyatakan sejak awal proyek e-KTP berjalan hingga saat ini, dirinya belum pernah bertemu peserta tender dan pemenang tender.

"Silahkan media menginvestigasinya. Kalau kata Nazar dana itu di transfer, saya minta wartawan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau ada yang mengaku menyerahkan langsung uang kepada saya, maka saya tantang untuk sumpah pocong atau di bawah sumpah dengan Al Quran. Itu argumen saya," ujarnya.

Sebelumnya, Nazaruddin diketahui kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8) .

Menurut Kuasa Hukumnya, Elza Syarief, kepada KPK Nazar menyerahkan sejumlah bukti dugaan penyelewengan pada proyek e-KTP. Nazar disebut melapor karena mengetahui dan terlibat secara langsung pada proyek e-KTP.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook