PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan kredit macet Rp5 milyar Bank Riaukepri Cabang Rokan Hilir kepada PT Bukit Bais Faindo (BFF) dengan terdakwa direktur PT BFF, Istianto kembali digelar, Kamis (29/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Direktur Komersil Bank Riaukepri, Ruslan.
Dalam kesaksiannya Ruslan mengungkapkan masalah dalam pengucuran kredit adalah dana dicairkan sekaligus.
‘’Kredit dicairkan sekaligus. Seharusnya Rp5 miliar itu dibayarkan tiga tahap. Pertama Rp2 miliar, kedua Rp1,6 miliar dan ketiga Rp1,4 miliar,’’ ujar saksi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh JPL Tobing SH MH.
Dikatakan saksi, dalam kondisi ini maka yang bertanggungjawab adalah Kepala Cabang Bank Riaukepri Rohil.
’’Kalau ditanyai siapa yang salah, maka direktur cabanglah yang salah,’’ ucapnya menjawab pertanyaan hakim. Pengajuan kredit di cabang yang diajukan, jelas saksi akan dinilai oleh pusat.(ali)