Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru alinurman@riaupos.co
Satu orang lagi tersangka yang diduga terkait dengan kayu ilegal hasil tangkapan Satreskrim Polresta Pekanbaru ditetapkan dan ditahan.
Tersangka baru ini adalah Za, orang yang namanya tercantum dalam perizinan usaha UD Pemanfaatan di Rumbai. Badan usaha ini diduga mengelola kayu hasil illegal logging tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Kamis (29/8). Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelas Arief.
Dipaparkannya pula, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan atas Za terungkap bahwa nama Za sudah dicantumkan surat perizinan UD Pemanfaatan sejak 2010.
Selama itu pula Za mengetahui bahwa kayu yang dikirimkan memakai kontainer serupa yang diamankan beberapa waktu lalu adalah kayu gelondongan.
Dia namanya dipakai untuk izin, dia tahu yang dikirim kayu bulat, papar Kasat Reskrim.
Sebagai kompensasi atas digunakannya nama pada perizinan itu, Za kepada polisi mengaku ia dibayar Rp800 ribu setiap bulannya. Dia mengaku diberi Rp800 ribu tiap bulan dari M, imbuh Arief.
Dengan ditahannya Za, hingga kini Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah menetapkan empat orang tersangka terkait usaha yang diduga mengolah kayu hasil illegal logging ini. Sebelumnya, tiga orang yakni, dua supir Us (57), warga Jalan RGM Rumbai dan Ad (37), warga Palas.
Turut ditetapkan jadi tersangka Hu, pekerja yang tinggal tepat di depan lokasi gudang. Ketiganya dijerat dengan UU 41/1999 pasal 50 huruf F dan H dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ton kayu jenis Daru-Daru, Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dua truk kontainer ini lalu dikembangkan adan akhirnya terkuak tempat usaha pengolahan kayu di wilayah Rumbai yang berisi ratusan ton kayu ilegal tersebut.(yls)