Kemenhub Setujui Air Asia Beli Batavia Air

Kriminal | Kamis, 30 Agustus 2012 - 07:40 WIB

JAKARTA (RP) - Niat maskapai penerbangan bertarif murah atau low cost carrier (LCC) asal Malaysia, Air Asia Berhard untuk mengakuisisi saham Batavia Air sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan. Kemarin (29/8), Dirjen Perbuhungan Udara Kemenhub Harry Bakti mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya menyetujui soal jual-beli saham tersebut.

         

"Kemarin (Selasa, 28/8) sudah saya teken izin prinsipnya," kata Harry saat ditemui di sela acara Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition 2012 di JCC Jakarta, Rabu (29/8). Nah, dengan izin yang dikeluarkan ini, maka Air Asia bisa segera merealisasikan niatnya untuk mengakuisisi Batavia Air dengan melengkapi sarat-sarat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata Harry, proses akusisi tersebut akan berjalan secara bertahap. Pada tahap pertama, maskapai milik Tan Sri Dr Tony Fernandes itu akan mengakuisisi 76,95 persen. Sedangkan untuk tahap kedua baru mengakuisisi sisanya, 23,05 persen.

Seperti diketahui pada 26 Juli lalu, Tony Fernandes mengumumkan bahwa pihaknya telah mengakuisisi 49 persen saham Batavia Air. Nah, sisanya, sebesar 51 persen dimiliki PT Fersindo Nusaperkasa yang tak lain adalah mitra Air Asia Berhard. Dengan begitu, Yudiawan Tansari pemilik asli Batavia Air tak lagi memiliki saham.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menambahkan, meski sudah diberi lampu hijau, proses akusisi Air Asia ini masih panjang. Sebab masih ada tahap-tahap perizinan lain lain yang harus dipenuhi Air Asia.

Bahkan, kata Bambang, dalam surat izin prinsip yang dikeluarkan, Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi Air Asia. Misalnya soal ketentuan izin usaha penerbangan sudah diatur di UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian terkait soal aturan penanaman modal asing dan yang terakhir soal aturan penjualan saham yang diatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, dalam perubahan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal, pemegang saham lokal harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa sumber modal sebagian besar adalah modal nasional. "Jadi modal mayoritasnya bukan modal asing. Atau modal asing yang dititipakan, sehingga seolah-olah modal nasional," imbuhnya.

Nah, saat ditanya akan memakan waktu berapa lama hingga Air Asia resmi mencaplok Batavia Air, Bambang tidak bisa memastikan. Menurutnya, itu semua tergantung bagaimana upaya Air Asia untuk menyelesaikan sarat-sarat yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, Presiden Air Asia Indonesia yang juga CEO Fersindo Nusaperkasa Dharmadi menyebutkan akuisisi yang dilakukan bukan hanya terhadap infrastruktur Batavia Air. Namun pusat pelatihan pilot maskapai tersebut, yaitu Aero Flayer Institute (AFI) juga akan diakusisi. Dia juga berharap seluruh proses akuisisi bisa selesai tahun depan sesuai dengan regulasi di Indonesia. (kuh/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook