PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria bernama IAP (28) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena kedapatan melakukan pencurian HP di sebuah kos-kosan jalan Rambutan Marpoyan Damai, pada 13 Juli 2020. Ia melakukan pencurian bermacam jenis HP serta sepeda motor.
"Jadi di dalam sepeda motor Vario BM 6743 NP itu terdapat sebuah HP iPhone yang masih aktif. Dari situlah dilacak melalui Icould dan didapat tersangka IAP di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Damai Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota. Tersangka diamankan pada hari yang sama," sebut Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon didampingi Kanitreskrim Ipda Budi Winarko.
Lebih jauh dikisahkannya, barang bukti belum sempat dijual dan masih ada padanya yaitu satu unit Handphone Merk Leonovo warna Hitam, satu unit Hanphone Merk Iphone 6 S plus warna Silver, satu unit Hanphone Merk Iphone 6 S warna Rose Gold, satu unit Handphone Merk Vivo V15 warna Merah Hitam, satu unit Handphone Merk Samsung A51 warna Hitam, dan satu unit Sepeda motor Honda Vario No Pol BM 6743 NP Warna Putih Les Silver.
Adapun kronologi kejadian, saat itu korban bangun tidur dan dilihat Handphone yang letaknya di samping bantal tidurnya sudah tidak ada. Kemudian membangunkan teman- temannya dan menanyakan apakah ada melihat Hp tersebut.
"Setelah semuanya terbangun, korban dan teman-temannya mengecek ternyata hp nya pun hilang. Kejadian itu terjadi Kamis (23/7) pukul 06.00 WIB," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, IAP pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka pun mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra