PEKANBARU (RP) - Tujuh mantan anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa kasus suap PON XVIII 2012 mendapat hukuman berbeda dari majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7).
Enam terdakwa dijatuhi hukuman empattahun penjara, sementara satu terdakwa divonis lebih berat, empat tahun enam bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh orang mantan anggota DPRD Riau ini adalah Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy’ari, Zulfan Heri, M Roem Zein, Adrian Ali dan Syarif Hidayat. Selain Abu Bakar Siddik, semua terdakwa divonis empat tahun penjara.
Pembacaan ini dilakukan dalam dua tahap atas terdakwa yang dibagi pada dua berkas berbeda. Pada berkas pertama, dihadirkan terdakwa Abu Bakar Sidik, Zulfan Heri, Tengku Muhazza dan Toeruchan Asy’ari.
‘’Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan penjara pada Abu Bakar Sidik, empat tahun kepada Zulfan Heri, Tengku Muhazza dan Toeruchan Asy’ari. Serta mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan,’’ ujar ketua majelis hakim, I Ketut Suarta SH MH dalam vonisnya.
Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu dimana JPU menuntut para terdakwa untuk dijatuhi hukuman masing masing, tujuh tahun penjara atas Abu Bakar Sidik, dan lima tahun penjara untuk Zulfan Heri, Tengku Muhazza serta Toeruchan Asy’ari dengan denda Rp200 juta.
Dijelaskan ketua majelis, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU: 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai hakim membacakan vonis ini, berbagai reaksi terlihat. Yang paling banyak terpukul atas putusan hakim adalah istri para terdakwa yang hadir mendampingi suaminya. Tampak salah satunya yang tak bisa menahan kesedihan adalah istri Toeruchan Asy’ari yang menangis hingga harus ditenangkan oleh sang suami.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini dirasa berat dan tak bisa diterima oleh para terdakwa. Abu Bakar Siddik kepada Riau Pos mengatakan berdasarkan perkembangan fakta persidangan, ia menilai banyak yang tidak mengemuka dan banyak yang diabaikan.
‘’Penjelasan saksi ahli dikesampingkan. Ada keterangan-keterangan yang tidak ada di persidangan tetapi menjadi fakta,’’ ujarnya.
Ia melanjutkan, sesuai pledoi pribadi yang dibuatnya, ia sudah merasa keberatan mulai dari tuntutan hingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
‘’Walau bagaimana pun, saya menggunakan hak saya untuk berpikir beberapa hari ke depan. Apa yang lebih baik di tengah-tengah pemberantasan korupsi,’’ lanjutnya mengungkapkan langkah yang akan diambil terkait vonis ini.
Dikatakan Abu Bakar, hal yang memberatkan dirinya dalam persidangan adalah tidak mengakui adanya uang lelah.
‘’Kita memang akui ada pembicaraan dan rumor, bahwa ketua pansus (panitia khusus, red) ada bagian. Tapi tingkat kepercayaan kita pada saat itu tidak sepenuhnya. Istilah uang lelah itu kita ketahui belakangan,’’ paparnya.
Dilanjutkannya, pada akhirnya ia merasa tidak menerima sepeserpun dari apa yang dibicarakan sebagai uang lelah itu.
‘’Yang melegakan bahwa memang tidak pernah ada kita menerima uang lelah. Karena dianggap uang lelah itu sudah sampai. Kita tidak tahu siapa yang menyuruh Faisal menerima,’’ ujarnya.
Terdakwa lainnya, Tengku Muhazza juga tak bisa memerima vonis yang dijatuhkan atas dirinya. ‘’Saya sama sekali tidak terima dengan vonis seberat ini. Banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,’’ ujarnya.
Sementara itu, pada berkas kedua dengan terdakwa Roem Zein, Adrian Ali, dan Syarief Hidayat. Persidangan berlangsung hingga malam hari dan sempat di skor saat waktu berbuka puasa tiba. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH memvonis ketiganya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus suap PON ini bermula lebih dari setahun yang lalu. Ketika itu Riau dihebohkan dengan peristiwa tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Faisal Aswan, mantan anggota DPRD Riau asal Golkar dan M Dunir asal PKB pada Rabu (3/4/2012) di rumah Faisal Aswan, Perum Aur Kuning, Bukitraya, Pekanbaru.
KPK mengamankan uang tunai Rp900 juta dari tangan Faisal Aswan. Uang ini diserahkan oleh Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra untuk diberikan pada M Dunir.
Belakangan diketahui bahwa uang ini adalah bagian dari uang lelah Rp1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau atas revisi Perda penambahan anggaran venue PON XVIII Riau.
Dalam persidangan atas kasus ini, Faisal Aswan dan M Dunir dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis kurungan tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini juga menyeret Kadispora Riau, Lukman Abbas yang divonis lima tahun enam bulan penjara, serta mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin yang dihukum empat tahun penjara.(ali)