JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tampak kurang puas ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan amar putusan, kemarin (29/6). Imam terlihat berkali-kali menggelengkan kepala saat hakim membacakan pertimbangan. Terlebih saat hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Imam dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama Miftahul Ulum. Yakni penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pencairan dana hibah Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat di KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan selain pidana penjara 7 tahun, Imam juga divonis membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ada pula hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18,154 miliar subsider 2 tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun yang dihitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Imam sebelum putusan itu dibacakan.
"Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Rosmina dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Secara umum, vonis hakim itu dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Imam berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp19,154 miliar.
Sementara itu, Imam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hanya, dia sempat mengungkapkan kekecewaan atas putusan dan pertimbangan yang dibacakan hakim. Menurut dia, pertimbangan hakim tidak memasukkan pledoi yang disampaikannya.
"Oleh karena itu, kami berdoa kepada Allah SWT semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan Allah SWT," ujarnya.
Imam menyebut pertimbangan hakim mirip dengan tuntutan JPU. Tanpa mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Imam beberapa waktu lalu. Dalam pledoi itu, Imam mengungkap bahwa aliran uang suap KONI Rp11,5 miliar mengalir kepada sejumlah pihak. Dia juga meminta KPK menetapkan eks pebulutangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (berkas acara pemeriksaan, red) yang tidak diungkap dalam forum ini," ungkap Imam.
Imam mengaku tidak pernah menerima suap Rp11,5 miliar itu. "Fakta-fakta hukum yang sudah terungkap mohon tidak didiamkan," imbuh dia.(tyo/jpg)