PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir mencokok dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Sabtu (26/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak atas nama Kapolres Bengkalis membenarkan bahwa anggotanya sudah mengamankan dua tersangka di sebuah kamar hotel di wilayah Kelurahan Balai Raja.
Menurut Kompol Ernis, kedua tersangka adalah warga Kecamatan Pinggir. Masing-masing DS (34) berjenis kelamin laki-laki dan MI (29) perempuan. “Keduanya diamankan di dalam kamar sebuah hotel di Kelurahan Balai Raja,” kata Kapolsek.
Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu. Terdiri dari satu paket besar, tiga paket sedang, dan lima paket kecil. Petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp1,6 juta, sebuah timbangan digital, empat pak plastik pembungkus sabu, bong, sebuah ponsel, dan satu motor Honda Beat BM 4468 EB.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Ernis.
Sat Narkoba Cokok Satu Tersangka
Masih dalam kasus sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mencokok tersangka berinisial RS (23). Penangkapan berlangsung di Jalan Gajah Mada, Sebanga dalam wilayah Kelurahan Titian Antui pada Ahad (27/5) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal menyebutkan, dari tangan tersangka RS disita sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 25 gram dengan harga sekitar Rp25 juta. Petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp500 ribu, timbangan digital, dan mobil Toyota Avanza abu-abu BM 1713 DH. “Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal.(sda)