Tiga Terdakwa Dituntut Tiga Tahun

Kriminal | Kamis, 30 Mei 2013 - 08:14 WIB

BANGKINANG (RP) — Tiga terdakwa masing-masing YG, IL, dan RB yang diduga melakukan pemukulan hingga menewaskan Tegar Agara Syahputra dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keluarga Tegar - korban akibat bentrok antar-suporter PSPS - menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (28/5) sore, JPU Kicky Arianto SH mengatakan tuntutan yang diajukan separuh dari yang seharusnya mengingat ketiga terdakwa masih anak anak. Mereka dituntut sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Dalam kasus ini, ujar Kicky, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, pertama dalam penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua, perbuatan mereka membuat resah masyarakat, dan ketiga keterangan yang mereka berikan selama persidangan berbelit-belit.

Sementara hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa masih berada di bawah umur sehingga masih dapat dibina. Kedua, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum. ‘’Dan yang ketiga selama persidangan mereka berlaku sopan,’’ kata Kickcy di hadapan majelis hakim Yuliana SH dan Jumadi SH.

Sementara orangtua Tegar,  Amiruddin (52) kepada Riau Pos usai persidangan menyatakan dirinya kurang setuju dengan tuntutan yang menurutnya sangat rendah.

‘’Kematian Tegar sepertinya tidak membuat mereka (jaksa, red) memberikan hukuman yang berat. Yang kehilangan itu kami, makanya kami yang merasakan. Hukuman ini terlalu ringan buat mereka,’’ ujarnya.

Menurutnya, tuntutan ini nantinya bisa saja berkurang pada saat putusan hakim. Dan Amiruddin merencanakan akan langsung banding untuk putusan nanti.

‘’Untuk tiga tahun (penjara, red) saja kami tidak terima, apalagi berkurang dari itu,’’ tegasnya.

Amiruddin juga menyatakan, dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, karena hingga saat ini hanya tiga saja dari puluhan orang yang memukul anaknya yang dihukum. Sementara itu ketua dan pimpinan Kurvanord masih bebas berkeliaran.

Dirinya juga merencanakan untuk mendatangi Ombudsman Riau dan pihak terkait lainnya terkait proses hukum bagi pembunuh anaknya.

‘’Kami hanya ingin keadilan bagi Tegar,’’ ujarnya.(rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook