Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kriminal | Kamis, 30 Mei 2013 - 07:27 WIB

PEKANBARU (RP) - Berkas atas tersangka IS dalam kasus dugaan kredit macet PT Bukit Bais Faindo (BBF) senilai Rp5 miliar di Bank Riaukepri Bagan Siapi-api memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagan Siapi-api, Selasa (28/5) melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk selanjutnya disidangkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berkas itu diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bagan Siapi-api I Wayan Riyana SH pada Panitera Muda Pidsus Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH. Dalam kasus ini, empat orang jaksa penuntut umum (JPU) sudah disiapkan.

‘’Berkas kita limpahkan karena dakwaannya sudah siap,’’ ujar I Wayan Riyana SH sambil mengatakan ia sendiri juga akan menjadi salah satu JPU dalam kasus tersebut. Penyerahan berkas ini dibenarkan pula oleh Panmud Tipikor, Hasan Basri.

’’Berkas yang kita terima ini akan disampaikan pada pimpinan. Nanti akan ditentukan siapa majelis hakimnya,’’ ujar Hasan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook