Karyawan Migas Tak Bertanggung Jawab Atas Kontrak PSC

Kriminal | Kamis, 30 Mei 2013 - 07:27 WIB

JAKARTA (RP) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Sudharmawati Ningsih kembali menggelar sidang perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Senin (27/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penasihat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail melalui rilis yang dikirim, Rabu (29/5) menjelaskan bahwa PSC merupakan kontrak kerja sama bisnis antara CPI dan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas dalam ranah hukum perdata yang melandasi operasi migas CPI.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sesuai PSC, Kepala SKK Migas harus menyetujui program kerja dan anggaran yang diajukan oleh pimpinan CPI. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No 9/2013 tentang fungsi SKK Migas sebagai penandatanganan Kontrak Kerja Sama, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran, dan melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri ESDM mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama,’’ jelas Maqdir.

Para karyawan dan kontraktor yang saat ini dijadikan terdakwa, menurut Maqdir, tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak PSC. Mereka hanya karyawan yang menjalankan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan peran yang ditugaskan oleh perusahaan.

‘’Tindakan Kejagung terhadap klien kami yang merupakan para karyawan ini adalah kriminalisasi kontrak perdata dan pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dilaporkan oleh Komnas HAM ke Presiden SBY,’’ ujar Maqdir.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook