KASUS RASUAH PON RIAU

Lukman Paparkan Alasan Pemindahan Venue

Kriminal | Kamis, 30 Mei 2013 - 07:26 WIB

PEKANBARU (RP) - Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap PON Riau, Rabu (29/5) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Lukman beralasan pemindahan venue lapangan menembak yang mengharuskan Perda direvisi karena PT Chevron bersedia membangun venue baru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman dihadirkan sebagai saksi bagi empat terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Zulfan Heri, Abu Bakar Siddik, Turoechan Asya’ari dan Tengku Muhazza.

’’Pemindahan dilakukan karena Chevron bersedia membangun venue menembak, namun harus pada kawasan baru,’’ ujar Lukman di depan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH.

Lukman melanjutkan, awalnya ia sempat menolak rencana itu. Namun, akhirnya ia ikut setuju setelah adanya surat keputusan yang dibuat oleh Pengurus Besar PON XVIII.’’Akhirnya saya setuju,’’ tambah Lukman.

Dalam persidangan ini pula, Lukman mengaku tidak tahu dari awal siapa yang seharusnya menyerahkan uang Rp900 juta yang ditangkap dari terdakwa Rahmad Syahputra dan M Faisal Aswan.’’Saya dari awal tidak tahu siapa,’’ imbuhnya.

Dugaan korupsi yang menjerat empat mantan anggota DPRD Riau hingga duduk di kursi pesakitan ini berawal saat KPK menangkap mantan anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari Golkar dan M Dunir dari PKB, Rabu (3/4/2012) sore di rumah Faisal Aswan, Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Di sana KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp900 juta yang diserahkan oleh terdakwa Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.

Usai penangkapan diketahuilah uang itu merupakan uang lelah untuk anggota DPRD Riau atas revisi Perda penambahan anggaran venue PON Riau.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook