JPU Putar CCTV Fathanah Curi BAP di KPK

Kriminal | Kamis, 30 Mei 2013 - 00:05 WIB

JAKARTA (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV yang menangkap aksi lihai Ahmad Fathanah saat mencuri dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di gedung KPK beberapa waktu lalu. BAP yang ditilep itu berisi tentang hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap Fathanah.

Dalam rekaman CCTV itu, teman dekat Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu seolah sudah merencanakan aksinya. Rekaman CCTV yang diputar pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) dalam perkara suap kuota impor daging sapi itu, memperlihatkan Fathanah meminta istirahat dan ingin tidur sebentar saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penyidik pun membiarkan Fathanah tidur sebentar di lantai, dekat dengan meja pemeriksaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara Fathanah pura-pura tidur, penyidik KPK pun memeriksa sejumlah barang bukti. Saat penyidik KPK sibuk dengan barang bukti itulah Fathanah menilep BAP. "Saat penyidik sedang sibuk, dia (Fathanah, red) langsung mengambil BAP-nya dan keluar ruangan," kata JPU Muhammad Rum menjelaskan video CCTV dalam sidang dengan agenda pemeriksaan atas terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi itu.

Jaksa juga memutar rekaman CCTV di ruang besuk tahanan KPK.  Di ruangan itu, Fathanah menyerahkan BAP yang dicuri kepada pengacaranya Ahmad Rozi. Dalam video CCTV, keduanya tampak sempat berpelukan cukup lama sebelum akhirnya Fathanah menyerahkan dokumen curian itu.

Ahmad Rozi sendiri dalam kesaksianya mengaku tidak mengetahui dokumen milik KPK yang diberikan kliennya itu ternyata hasil curian. Rozi mengaku tidak sempat bertanya kepada kliennya saat menerima BAP itu.

"Dia langsung ngasih setumpuk berkas. Saya letakkan di samping saya. Tapi dia bilang langsung suruh pelajarin. Waktu itu saya tidak baca detail karena saya konsentrasi tenangkan dia," kilahnya.

Fathanah sendiri sudah mengakui pencurian dokumen milik KPK itu. Hal itu terungkap saat ia bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5) 2013 lalu. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook