Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Penggelapan

Kriminal | Selasa, 30 April 2013 - 18:25 WIB

Riau Pos Online-Setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pelarian Benny Boy (39) berahir sudah. Dia diringkus saat sedang berada di rumahnya, di Jalan Sukaterus II, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Selasa (30/4).

Penangkapan terhadap Benny Boy alias Busro Boy, terpidana dalam kasus penggelapan senilai Rp114 juta ini, dipimpin langsung oleh Hendi Arifin SH, Kasi Pidum Kejari, dibantu tim Intelijen Kejari Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terpidana ini diringkus sekitar pukul 13.00 WIB. Benny ditangkap tim gabungan saat sedang berada di rumahnya. Saat ditangkap, Benny pasrah dan tidak melawan. Ia langsung menyerahkan dirinya begitu melihat tim Kejari Pekanbaru datang ke rumahnya," jelas Hendi ke pada wartawan.

Dijelaskan Kasi Pidum Kejari, Benny ini sudah menjadi buronan Kejari Pekanbaru sejak 10 Maret 2011 lalu. Penetapan buronan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang diturunkan ke Kejari Pekanbaru.

Dalam perkara kasus penggelapan yang dilakukannya ini, Benny sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 5 April 2010. "Sebelumnya, Benny dituntut Gusneli selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 8 bulan," terang Hendi.

Benny dinilai terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak terima, dirinya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Begitu juga dengan Jaksa. "Di PT, putusan PN Pekanbaru dikuatkan. Artinya, Benny tetap divonis selama 1 tahun. Hukuman ini, tetap tidak diterimanya dan ia mengajukan mengajukan kasasi, begitu juga jaksa. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan," ucap Hendi.

"Karena kasasi Benny dan jaksa ditolak MA, maka putusan PN Pekanbaru mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Begitu mau dieksekusi, ia melarikan diri dan ditetapkan menjadi buronan. Sekarang sudah ditangkap," sambung Hendi.

Dijelaskan Hendi, kasus ini bermula sewaktu terpidana ini meminjam uang Rp117 juta ke Akmaluddin bin Agustian Jamil. Uang itu akan dibayar setelah dirinya memenangkan tender proyek di Dinas Pendidikan Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, hutang terpidana ke Akmaluddin tak kunjung dibayar. Ahirnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan berujung ke PN Pekanbaru.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook