Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Kriminal | Rabu, 30 Maret 2022 - 16:16 WIB

Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi
APS, petani di Rokan Hilir, Riau diamankan polisi atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis Sabu, Rabu (30/3/2022). (POLRES ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang petani di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah diamankan polisi. APS (37) ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Simpang Pujud, Bahtera Makmur serta disita barang bukti seberat 41,80 gram sabu.

Terungkapnya tindak pidana tersebut setelah Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH SIK MH yang memerintahkan tim ops melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tim turun ke lapangan, dan mengamankan Luhut. Dilanjutkan dengan pengeledahan yang didampingi aparat desa setempat. Saat itu di dalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket plastik berisikan diduga sabu, satu alat hisap, dua timbangan digital dan satu mancis," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (30/3/2022).

Saat diinterogasi, kata Juliandi, Luhut mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial W, untuk dijual atau diedarkan. 

Berbekal keterangan itu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap W namun saat itu tidak di temukan di rumahnya.

"Tersangka Luhut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juliandi.

Setelah dilakukan tes urine tambahnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka dikenakan pasal 112 Jo ayat 2, Pasal 114 Jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook