PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Terbakarnya Plaza Sukaramai atau Plaza Ramayana di jalan Jendral Sudirman ternyata menjadi berkah tersendiri bagi beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, seperti dilakukan oleh Rt (21), As (36) dan Ro (36). Ketiganya yang tercatat sebagai warga jalan Karet Kecamatan Pekanbaru Kota terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polsek Pekanbaru Kota setelah tertangkap tangan tengah beraksi mencuri kabel, Rabu (27/1/2016) dini hari.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser SIK saat dimintai keterangan, Sabtu (30/1/2016) siang mengatakan bahwa ketiga pelaku tertangkap berawal dari laporan petugas Security yang melihat pelaku tengah beraksi sekitar pukul 02.00 WIB. Mendapatkan laporan, anggota piket langsung menuju lokasi dan menangkap ketiganya.
" Mereka tidak dapat berkutik ketika anggota langsung meringkusnya, dan bersama barang bukti berupa gulungan kabel telah kita amankan. Sedangkan ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga peria yang bertempat tinggal satu kawasan ini dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Sedangkan kabel yang dicuri oleh pelaku rencananya akan dijual dengan pengepul untuk biaya kehidupan sehari-hari.
" Saya cuman ikut mereka saja bang, lumayan untuk uang tambahan. Sedangkan yang mengambil kabel tembaga disana juga banyak, tapi saya sangat menyesali perbuatan saya ini," ucap Rt salah satu pelaku.
Laporan : Defry Masri