PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ya (41) yang diduga merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (29/1/2016) Sore. Bersama warga jalan Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh tersebut, turut pula diamankan barang bukti sabu-sabu diduga seberat 8 Gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Sabtu (30/1/2016) siang mengatakan bahwa penangkapan pelaku pertama kali berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah akan praktek jual beli barang haram tersebut.
" Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penangkaan terhadap pelaku dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama pelaku kita mengamankan barang bukti sabu-sabu diduga seberat 8 gram dengan dibungkus didalam kantong obat dan diletakkannya dibawah kursi tamu," ujar Kasat.
Pelaku awalnya mengaku jika barang haram tersebut merupakan milik sang suami yang telah melarikan diri. Tetapi apapun aLalasannya, prempuan yang tengah hamil dua bulan ini tetap harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
" Kita masih melakukan pengembangan, dan diduga pelaku juga turut terlibat dalam jual beli barang haram. Sedangkan status suami pelaku telah ditetapkan sebagai DPO, sementara itu hasil tes urine calon ibu ini negatif," tutup Kasat.
Laporan : Defry Masri