PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perang terhadap Narkoba yang pernah disuarakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM benar-benar terus dibuktikannya, kali ini anggota Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk tiga orang pelaku bandar Narkoba yang kerap beredar di wilayah Kecamatan Tampan, Kamis (28/1/2016) siang. Dari tangan ketiga pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa lima kantong sabu-sabu dan dua kantong ganja kering.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (29/1/2016) siang mengatakan bahwa terungkapnya sindikat bandar sabu didaerah Kecamatan Tampan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah resah akan ulah pelaku menjual barang haram dengan bebasnya.
" Mendapatkan laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju rumah Ds (39) di jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Disana anggota menemukan empat bungkus plastik bening yang berisi shabu-shabu dan satu bungkus yang berisi ganja kering," ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan introgasi, anggota opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mengejar dari siapa barang haram tersebut diperolehnya. Akan tetapi, baru saja anggota Buser hendak bergerak keluar dari rumahnnya ternyata Ai (28) datang tiba-tiba. Melihat anggota buser, pelaku yang sempat hendak melarikan diri langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Ternyata, satu paket kecil daun ganja kering didapat dari Ai.
Anggota kembali melakukan pemancingan terhadap pemasok barang haram yang dimaksud oleh Ds tadi. Dengan membawa dua orang yang telah diamankan lebih awal tadi, anggota berhasil meringkus Pr (34) di salah satu bengkel jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan bersama barang bukti satu bungkus sabu-sabu.
" Dari penggrebekan semalam kita berhasil meringkus tiga orang pelaku yaitu Ds (39) warga Jalan Taman Karya Gg Bata Perum Tampan Permai Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pr (34) warga jalan Raya Pekanbaru Bangkinang Perum Ataya Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan Ai (28) warga jalan Suka Karya Gg Gembira Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan," terang Kapolsek.
Kini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tampan, dan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu serta dua bungkus daun ganja masih dilakukan pengembangan. Kepada pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku ini, dan hasil dari penyelidikan mereka telah lama menjalankan aksinya melakukan jual beli barang haram dengan ruang lingkup Kecamatan Tampan," tutup Kapolsek.
Laporan : Defry Masri