JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva akhirnya angkat bicara soal pernyataan pendahulunya M Akil Mochtar yang mengatakan bahwa putusan Pilkada Jawa Timur (Jatim) seharusnya memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Hamdan menyampaikan bahwa Akil tidak hadir di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.
Hamdan menjelaskan bahwa sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jatim tersebut baru berakhir pada 2 Oktober 2013.
Pada tanggal itu, Akil masih mengikuti sidang PHPU tersebut dan sekaligus menjadi sidang terakhirnya karena Akil akhirnya digulung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya.
‘’Perkara itu panel hakimnya adalah Akil, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sidangnya itu ada 5 kali dan sidang terakhir itu tanggal 2 Oktober 2013. Kemudian malamnya kan Pak Akil ditangkap,’’ terang Hamdan di Gedung MK, Rabu (29/1).
Hamdan mengatakan bahwa RPH PHPU tersebut sehari usai Akil dibawa KPK, yaitu 3 Oktober 2013. ‘’Jadi memang sudah tidak ada Pak Akil,’’ tegas Hamdan.
Hamdan menuturkan, hal tersebut yang dijadikan pijakan hakim konstitusi untuk tidak mencantumkan nama Akil di dalam putusan yang memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim.
‘’Karena Pak Akil memang tidak ikut RPH. Pembacaan putusan baru dibacakan 7 Oktober 2013,’’ ujarnya.
Oleh karena itu, ia sekaligus membantah pernyataan Akil dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan yang mengatakan bahwa RPH telah dilakukan pada sepekan sebelum Akil ditangkap KPK. ‘’Bagaimana bisa. Sidangnya saja baru selesai 2 Oktober 2013,’’ ujarnya heran.
Namun ketika ditanya soal adanya dugaan politisasi putusan tersebut, Hamdan menolak berkomentar. ‘’Saya nggak tahu lah, tapi inilah datanya, sidang baru selesai 2 Oktober 2013,’’ pungkasnya.
Sementara itu, hakim konstitusi Maria Farida Indrati yang ditemui usai menjalani persidangan enggan berkomentar kepada wartawan. ‘’No comment, no comment,’’ kata dia sambil berlalu.
KPK Sebut Dakwaan Jelaskan Semua
Sengketa Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada menangnya pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf bisa jadi tidak bersih.
Sebab, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyebut ada upaya pemberian janji pada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Itu terungkap saat KPK mengumumkan selesainya berkas perkara Akil.
Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, per 29 Januari kemarin berkas tiga tersangka dugaan suap yakni Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Susi Tur Andhayani telah selesai. Berkas akan segera diserahkan ke pengadilan dan dilanjutkan dengan dimulainya persidangan.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, khusus untuk Wawan dan Susi berkas yang akan dilimpahkan hanya terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sementara Akil, ada tiga berkas sekaligus.
‘’Sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas, sangkaan Pasal 12B (gratifikasi) dari beberapa Pilkada, dan pencucian uang,’’ ujarnya.
Nah, di dugaan penerimaan gratifikasi itulah KPK menyebut ada 10 sengketa yang diduga bermasalah. Salah satunya adalah sengketa Pilkada Jatim.
Kesepuluh sengketa itu terkait Pilkada Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai, Kabupaten Buton, dan Provinsi Jatim.
‘’Khusus untuk Pilkada Jatim, ada dugaan penerimaan janji oleh tersangka,’’ katanya. Namun, Johan Budi tidak menjelaskan secara rinci pihak bersengketa mana yang memberikan janji pada Akil. Apakah pihak incumbent, kubu Khofifah-Herman, atau orang pihak lain yang punya kepentingan.
Ia juga tidak mau menjelaskan janji apakah yang akan diberikan pada Akil nantinya. Johan mengaku tidak tahu karena sebagai jubir tidak mengerti materi sebuah kasus. Ia hanya mengatakan di persidangan nanti semuanya bakal terungkap. (dim/gun/dod/jpnn)