Laporan Alfiadi, Pekanbaru alfiadi@riaupos.com
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, menghentikan rekomendasi dari perusahaan perkebunan untuk menambah luas areal dalam skala besar.
Hal ini dilakukan menyusul belum selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, M Yafiz, langkah ini dilakukan agar jangan nantinya melanggar ketentuan, di mana rekomendasi diberikan, rupanya izin penambahan itu berada di kawasan konservasi.
“Kami sudah sampaikan untuk tidak beri rekomendasi penambahan luas areal pada perusahaan,” kata Yafiz pada akhir pekan lalu.
Meski perizinan berada di kabupaten/kota, namun Disbun Provinsi Riau tetap memberi rekomendasi terhadap pengajuan tersebut. Saat ini booming ekspansi terhadap kebun sawit tergolong tinggi, ini dapat dibuktikan dengan komiditi lainnya.
Bahkan tidak sedikit petani yang melakukan alih fungsi lahan dari bercocok tanam padi ataupun karet kepada perkebunan sawit. Selain itu, perusahaan perkebunan juga melakukan investasi di perkebunan sawit, bahkan mereka bekerja sama dengan petani swadaya untuk dibina.
Ia mencontohkan, Pemprov Riau hingga kini masih belum melakukan penambahan luas kebun sawit. Baik untuk perkebunan perusahaan negara maupun swasta selama belum ada kepastian.
Apakah ini tidak menghambat iklim investasi? Menurut M Yafiz, bukan soal menghambat atau tidaknya. Tolok ukurnya pada aturan yang telah dibuat.
”Apa mereka mau jika nanti penambahan dilakukan, tapi trupanya di daerah hutan lindung atau areal konservasi. Di sini kami yang dikenakan sanksi dan perusahaan tentu rugi,” sebutnya. Jadi akan lebih baik menunggu sampai produk hukum RTRW ini selesai, sehingga jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak.(ade)