Bendahara Dinas ESDM Kuansing Ditahan Kejari

Kriminal | Minggu, 29 Desember 2013 - 07:42 WIB

TELUK KUANTAN (RP) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, Bendahara pengeluaran Dinas Energi Sumber Daya Minireal (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Edisman, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Hariadi, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Jumat (28/12) malam.

Jumat malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka terlihat diantar oleh jaksa penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Teluk Kuantan untuk dititipkan sementara. Sebelum ditahan, kedua tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bimptek/workshop ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kuansing tahun anggaran 2013 ini, terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik dan diperoleh bukti yang cukup, maka Bapak Kajari mengeluarkan surat perintah penahanan,’’ ujar Kasi Intel Kejari Teluk Kuantan, Herlambang Saputro SH yang ditemui usai proses penahanan terhadap kedua tersangka pada malam itu di kantornya.

Dari surat perintah tersebut, diketahui bahwa penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi serta dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi.

‘’Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif,’’ tutur Herlambang.

Dalam kasus ini, kata Herlambang, berdasarkan hasil audit BPKP Riau diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp500 juta. Untuk itu, kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook