“Dalam penggerebekan petugas juga turut mengamankan sebuah timbangan digital yang tersimpan di lemari kamar tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
“Dari keterangan tersangka MS dia sudah tiga kali bolak-balik Pelembang-Pekanbaru mengantar sabu atas suruhan orang yang tidak dikenalinya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka PI mengaku baru pertama kalinya melakukan bisnis haram tersebut, ia juga menyampaikan bahwa kuat dugaan pengendali dilakukan dari seseorang di Lapas Klas IIa Pekanbaru (Lapas Gobah).
“Dari keterangan tersangka memang ia disuruh seseorang dari Lapas Gobah berinisial RK. Saat ini masih kami dalami” ungkap Edy.
Tak tanggung-tanggung, upah yang diterima tersangka MS sekali antar senilai Rp6 juta lebih. Dengan rincian Rp5.000 per butir. Sementara PI yang merupakan seorang buruh bangunan diberi upah Rp5 juta. “Kasus ini masih kami kembangkan. Jika diuangkan, barang haram tersebut senilai Rp3,1 miliar. Dengan kondisi tersebut kami dapat menyelamatkan 8.000 jiwa dari bahaya narkotika,” kata Wakapolres.***