“Jika tidak ada halangan dalam pekan ini akan dilakukan pemusnahan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu.
Sejauh ini dijelaskan Aris, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait keberadaan bandar barang haram tersebut.
Pemberitaan sebelumnya, seorang lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS alias S (37) diringkus oleh aparat Polsek Tampan, Sabtu (10/11).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat barang ini, diamankan polisi karena kedapatan membawa empat kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya.
Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga beberapa waktu lalu mengatakan, tersangka adalah warga Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Tersangka ditangkap pihaknya tidak jauh dari rumahnya.
Dijelaskannya, saat itu anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Siak II. Tanpa undur waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor bebek warna hitam sedang membawa tas ransel. Ketika didapati ciri-ciri pelaku, petugas langsung membuntutinya hingga menghadang dengan dua unit mobil dari arah depan dan belakang.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat paket besar sabu yang dikemas dengan plastik bertuliskan huruf Cina warna hijau dan kuning.
Lebih lanjut dipaparkannya, setelah dilakukan interogasi, ternyata merupakan mantan residivis kasus narkoba tahun 2012 lalu.(man)