HUKUM & KRIMINAL

Melintas di Jalan Kartama, Cik Gu Dijambret, Uang Rp50 Juta Raib

Kriminal | Minggu, 29 November 2015 - 00:51 WIB

Melintas  di Jalan Kartama, Cik Gu Dijambret, Uang Rp50 Juta Raib

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Aksi pelaku jambret kembali beraksi, kali ini peristiwa tersebut dialami oleh seorang guru bernama Faradina (30) ketika dirinya melintas di Jl Kartama Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (27/11) malam. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada malam itu korban menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Kartama tepatnya didekat cucian sayur.

Saat itu tas  milik cik gu ini diletakkan di dashboard kendaraannya. Tiba-tiba dari belakang dua orang pria menggunakan sepeda motor besar langsung menarik tas miliknya. Korban yang terkejut sempat berteriak jambret, tetapi pelaku dengan kencang melarikan diri.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto, Sabtu (28/11) siang membenarkan atas peristiwa tersebut. 

"Korban telah membuat laporan, dan saat ini kita telah memeriksa saksi dan korban," ucap Wakasat.

Dikatakan lebih jauh oleh Wakasat Reskrim, bahwa atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta karena pelaku berhasil membawa satu unit handpone Iphone dan uang Tunai Rp 50 juta .

"Saat ini anggota masih berada dilapangan untuk melakukan penyelidikan, diharapkan Masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memancing untuk terjadinya aksi penjambretan," tutup Wakasat.

Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook