JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 mobil terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar, kemarin (28/11). Mobil yang disita itu kini sudah berada di kantor KPK.
"Ada 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (29/11).
Johan menyatakan, 18 mobil yang disita itu diambil dari berbagai lokasi yang berbeda-beda. "Ada yang diambil dari Depok, Kawasan Puncak Bogor dan Cempaka Putih," ujar Johan.
Ia menjelaskan, penyitaan itu merupakan bagian rangkaian proses penyidikan kasus Akil. Penyidik, lanjut Johan, bergerak ke sejumlah lokasi untuk melacak jejak-jejak Akil kemarin, Kamis (28/11). "Dalam hari yang sama (penyitaan)," katanya.
KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.
Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun 18 mobil yang disita adalah Isuzu Panther B 2524 KQ, Toyota Avanza B 1858 FKA, Sedan B 1276 LQ, Toyota Fortuner KT 333 UA, Suzuki X-road B 1714 WFD, Mercedes B 8761 MG, Mercedes C-180 B 8205 YG, Toyota Yaris B 1971 SOQ, Daihatsu Terios B 1782 FVJ, Mitsubishi B 1222 QT, Mobil boks Daihatsu B 9228 VV, Mazda BG 1330 Z, Daihatsu Xenia B 1367 PFW, Opel Blazer B 2614 LQ, Nissan B 2899 DH, Toyota Alphard B 1421 BF, Honda B 1521 VEN, dan Harrier AD 9054 PH. (gil/jpnn)