Jaksa Tuntut 4 Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara

Kriminal | Jumat, 29 November 2013 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan dengan hukuman penjara delapan dan 10 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/11).

Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan staf BPN Pelalawan Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan tanah Tengku Alfian, dan mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Menuntut terdakwa Syahrizal Hamid dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar subsider lima tahun penjara. Menuntut terdakwa Al Azmi dihukum penjara 10 tahun, denda Rp350 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara,’’ ujar JPU Kejari Pangkalankerinci, Roby Siregar SH didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo SH.

Sementara itu, untuk terdakwa Lahmuddin dan Tengku Alfian, JPU menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta.

’’Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,’’ terang JPU.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook