Tengku Lukman Jaafar Jadi Saksi Sidang RZ

Kriminal | Jumat, 29 November 2013 - 10:21 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah menghadirkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai saksi, sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII 2012, Kamis (28/11) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menghadirkan abang kandung Azmun, Tengku Lukman Jaafar.

Mantan pejabat di Pemprov Riau ini hadir selaku Direktur CV Bhakti Praja Mulia, perusahaan yang memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Bachtiar Sitompul SH, Lukman memaparkan bahwa perusahaannya tidak memiliki aset gedung dan tabungan.

’’Yang kami miliki hanya izin perusahaan dan izin kayu,’’ katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH.

Perusahaan itu sendiri kemudian dijual oleh Lukman melalui take over senilai Rp6,7 miliar. Dari jumlah itu, Lukman mengaku hanya menerima Rp5,9 miliar.’’Saya terima Rp5,9 miliar, itu juga disita KPK,’’ jelasnya.

JPU lalu menanyakan, bagaimana mungkin perusahaan yang tidak memiliki aset bisa memiliki izin seperti itu. Ini dijawab oleh Lukman bahwa pihaknya bisa meminjam uang ke bank untuk mengerjakan beberapa proyek.’’Bisa pinjam bank, jujur saya katakan operasional penebangan hutan saya tidak tahu,’’ terangnya.

Izin yang dimiliki oleh perusahaan ini didapat pada 2003. Lukman ketika ditanya, tidak tahu siapa yang menandatangani izin tersebut. Namun setelah diperlihatkan bukti oleh JPU, pada RKT yang dimiliki tertera tanda tangan Syuhada Tasman, Kepala Dinas Kehutanan Riau saat itu.

’’Saya dapat izin 2003. Tahun 2006 di-take over. Saya tidak tahu selama tiga tahun apakah melakukan operasional,’’ jelasnya.

Selain Lukman Jaafar, dalam persidangan ini turut dimintai juga keterangan dari saksi-saksi, Didi Harsa Dirut PT Satria Perkasa, Agus Wahyudi Dirut PT Hutani Jaya dan dua orang saksi lainnya. Setelah saksi-saksi memberikan keterangan, RZ lalu diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi.

’’Saya sama sekali tidak mengetahui apa yang diterangkan saksi,’’ jelas RZ menanggapi keterangan yang tak berhubungan langsung dengan dirinya itu.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook