BANGKINANG (RP)- Masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum kini dapat lebih tenang menghadap jalannya persidangan.
Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah membuka Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (Pusbakum) di PN Bangkinang.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Arie Andhika Adikresna SH kepada wartawan, Rabu (27/11). Pada pusbakum tersebut ada para pengacara yang piket untuk menerima laporan masyarakat dan sekaligus mau memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang keluarganya bermasalah hukum.
Pengacara yang berada dalam Pusbakum mempunyai ruangan sendiri di PN Bangkinang.
“Bantuan hukum diberikan secara gratis terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan untuk didampingi pengacara Pusbakum,” ucapnya.
Disebutkannya, wacana munculnya Pusbakum ini, karena banyak kasus hukum yang disidang oleh PN Bangkinang, yang terdakwanya berasal dari keluarga tidak mampu sehingga tidak memiliki penasehat hukum untuk mendampingi di persidangan.
“Bantuan hukum yang diberikan Pusbakum bagi masyarakat terlibat masalah hukum jika kasus ancaman pidananya di atas 5 Tahun,” ucapnya.
Adhi menambahkan bahwa keberadaan Pusbakum ini sudah menjadi bagian wacana dari Mahkamah Agung (MA) agar setiap Pengadilan Negeri menjalin kerja sama dengan para advokat yang mau turut membantu masyarakat miskin yang tersandung hukum.(why)