PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Dua pria berinisial JM alias Jaja dan MA alias Ipin, ditahan di Polsek Tampan. Keduanya melakukan kejahatan dengan mengelabui korban.
Modusnya, pelaku menuduh sepeda motor yang ditunggangi korban, mirip dengan yang digunakan orang yang memukul adik pelaku. Merasa tidak terima tuduhan itu, korban pun mengajak kedua pelaku untuk ke rumahnya.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita. "Saat korban pergi bersama pelaku Jaja, pelaku lainnya Ipin membuntuti dari belakang. Lokasi pertama dari Jalan Amal Bakti, Sukajadi menuju Jalan Garuda, Tampan. Di sana, korban disuruh berhenti dan menyerahkan handphone (HP)," terangnya.
Saat korban enggan menyerahkan HP, pelaku Jaja langsung mencengkram baju dan bahu korban. "Kedua pelaku pun langsung mengancam korban dengan sepotong besi. Sambil mengancam dengan akan menghajar kepala korban dengan besi," kata Ambarita.
Korban yang merasa takut, akhirnya menyerahkan HP Vivo Y50 miliknya. Sesudah kejadiah, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tampan, Ahad (25/10) malam. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban.
"Satu hari kemudian, kedua pelaku Jaja dan Ipin diamankan di Jalan Amal Ikhlas pada Senin (26/10) malam. Hasil tes urine kedua pelaku positif narkoba," imbuhnya.
Dilanjutkannya, beruntung, barang bukti iti belum dijual oleh pelaku. Sehingga, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.(sof)