PEKANBARU (RP) Setelah menetapkan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja Pelalawan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi untuk Marwan sebagai tersangka.
Dijadwalkan, pekan depan penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Marwan.
14 saksi sudah diperiksa untuk tersangka Marwan Ibrahim. Besok kita mintai keterangan lagi saksi lain, ujar Direktur Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Yohanis Widodo melalui Kasubdit III Kompol Yusuf SIK didampingi Kanit I Kompol Yuniar Ari SIK kepada wartawan, Senin (28/10).
Terakhir, dua orang yang menjalani pemeriksaan adalah Ay dan Az. Keduanya diketahui merupakan anggota panitia tim sembilan. Hari Jumat (25/10) lalu mereka diperiksa, lanjut Kanit I.
Dikatakanya pula, saksi yang sudah diperiksa sejauh ini adalah dari panitia tim sembilan dan saksi-saksi lain, termasuk empat terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Pekan ini kita masih memeriksa saksi-saksi. kemungkinan kalau sudah runut pemenuhannya, pekan depan kita mungkin periksa Marwan. tutupnya
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Marwan Ibrahim, saat ini menjabat Wakil Bupati Pelalawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Penetapan status hukum ini sudah dilakukan sejak Jumat (18/10) lalu.
Sebelum Marwan, Polda Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp38 miliar ini yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Kasroen dan PPTK Pengadaan Lahan Bhakti Praja Rahmad.
Selain itu, empat terdakwa juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi, dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.
Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bhakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.
Empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa juga dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.(ali)