Dua Caleg DPRD Inhu Tersandung Kasus Narkoba

Kriminal | Selasa, 29 Oktober 2013 - 08:30 WIB

RENGAT (RP) —  Dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Inhu  tersandung kasus narkoba. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kedua tersangka itu adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial Ya (45) dari daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Inhu terlibat kasus narkoba, akhir Mei lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disusul caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial Sut (38) dari Dapil dua yang juga tersandung kasus yang sama, Sabtu (19/10).

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Akay Fahli Skom didampingi Kanit Narkoba Bripka M Rojib membenarkan ada dua caleg yang tertangkap karena kasus narkoba.

Pertama, Ya (45) pada akhir Mei lalu. Kedua adalah  Sut yang baru saja tertangkap pada Sabtu (19/10).  ‘’Saat ini masih terus didalami dan dilakukan pengembangan,’’ ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu H Fauzi Muchtar SH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin

(28/10) mengaku belum menerima laporan tentang adanya calon angggota DPRD Inhu Dapil dua dari PDIP berinisial Sut ditetapkan sebagai tersangka kasus  narkoba.  

‘’Kalau calon anggota DPRD Inhu dari PAN di Dapil tiga, kami ketahui melalui media massa,’’  ujarnya.

Menurutnya, KPU sifatnya  hanya menjalankan kebijakan berdasarkan azas formal dan belum bisa melakukan pencoretan kepada kedua caleg tersebut.

Namun, bila keduanya belum memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan setelah surat suara dicetak, KPU akan menutup nama calon tersebut dengan spidol.

 ‘’Tapi apabila sudah memiliki hukum tetap sebelum surat suara dicetak, pada kolom nama calon tersebut akan dikosongkan,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua DPC PDIP Juanda yang juga anggota DPRD Inhu membenarkan adanya calon anggota DPRD Inhu di Dapil dua berinisial Sut terganjal kasus narkoba. ‘’Benar calon dari Dapil dua berinisial Sut terlibat kasus narkoba dan saat ini sedang diproses polisi,’’ ujarnya.

Untuk itu sebutnya, pihaknya pada Senin (28/10) sore akan memanggil Ketua PAC Kecamatan Seberida untuk menanyakan alasan dan dasar pengajuan caleg tersebut. Dari hasil pemanggilan itu, DPC akan membuat keputusan yang akan disampaikan ke DPW.

‘’Yang jelas calon tersebut terancam dipecat. Karena PDIP tidak ada main-main dengan kader dan anggota termasuk calon anggota legilatif apabila terlibat kasus narkoba,’’ tegasnya.

Ketua DPC PAN Rudihartono sebelumnya dihubungi belum mengambil sikap terhadap calon anggota DPRD Inhu dari PAN yang berinisial Ya.

‘’Kami masih menunggu keputusan dan salinan keputusan hukum tetap atas proses hukum yang dijalani calon tersebut,’’ ucapnya.

Sut diamankan pada Sabtu (19/10) lalu sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu Pujasera di Kecamatan Seberida. Di mana tersangka saat melakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp500 ribu dengan polisi yang menyamar.

Dari transaksi itu langsung dilakukan penggeledahan ke  rumah tersangka di Jalan Lintas Timur Simpang 4 Belilas Kecamatan Seberida.

‘’Di rumah tersangka kembali ditemukan empat paket sabu seharga Rp1 juta bersama alat hisap, kemudian diamankan di Mapolsek Seberida dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu,’’ terangnya.

Tersangka Sut ketika akan dikonfirmasi sejumlah wartawan di sel tahanan Mapolres Inhu, belum bersedia memberikan keterangan. Belum diketahui apa alasan tersangka tidak bersedia bertemu dengan wartawan.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook