Rp100 M Mengalir ke Rekening Akil

Kriminal | Selasa, 29 Oktober 2013 - 08:01 WIB

JAKARTA (RP) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada aliran dana dari calon-calon kepala daerah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Aliran dana ke rekening Akil secara keseluruhan mencapai Rp100 miliar. Namun, PPATK tidak tahu persis konteks transaksi itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya tidak tahu persis transaksinya apa. PPATK itu kan menyadap transaksinya keuangan saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu KPK yang punya kewenangan,’’ kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di acara Legal Expo 2013 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (28/10).

Meski begitu, Agus tidak menyebut nama calon kepala daerah yang terdapat dalam transaksi milik Akil. Pasalnya, itu adalah kewenangan penyidik.

‘’Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar, red). Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa,’’ kata Agus.

PPATK sudah melaporkan kepada KPK transaksi mencurigakan milik Akil pada 2012 lalu. Laporan PPATK berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Akil sejak 2010.

‘’Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi,’’ kata Agus.

Transaksi di rekening Akil, lanjut Agus, nilainya sekitar Rp100 miliar. ‘’Nah, tentu setelah kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK. Nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK,’’ katanya.

Istri Akil Bisa Ikut Terjerat

Di samping itu, penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Akil Mochtar bisa merembet kemana-mana, termasuk keluarga. Bahkan, Ratu Rita, istri Akil bisa ikut dijerat dengan UU TPPU jika terbukti membiarkan dan menikmati uang hasil pencucian uang. Agus Santoso juga mengungkapkan, bahwa ada yang mencurigakan di balik perusahaan milik Ratu Rita. Seperti diberitakan, perusahaan itu berada di Pontianak, Kalbar, dan memiliki nama CV Ratu Semagat.

‘’Biasanya, perusahaannya itu menjadi sarana untuk melakukan pencucian uang,’’ kata Agus.

Namun, ia enggan membuka lebih lebar karena hal tersebut bukan kewenangannya. Agus menyebut bahwa modus penghimpunan aset lewat perusahaan sudah lazim dilakukan oleh para perlaku pencucian uang. Ia mengatakan, biar KPK yang membuktikan kebenaran temuan PPATK.

Agus memastikan, pihaknya sangat mendukung agar semua koruptor dimiskinkan melalui tuntutan kumulatif, yakni melalui sangkaan korupsi dan pencucian uang.

Sedangkan soal adanya transaksi mencurigakan dari pejabat Pemprov Banten dalam kasus Akil, Agus membenarkan. Malah, pihaknya sudah pernah melaporkan transaksi itu kepada KPK.

Namun, Agus lagi-lagi enggan membuka transaksi apa saja dan dari siapa ke mana aliran transaksi tersebut. Ia hanya menjelaskan kalau laporan sudah disampaikan sejak tiga bulan sebelum penangkapan Akil. 

‘’Dugaan pencucian uang beberapa pihak di Provinsi Banten sudah kita sampaikan ke KPK,’’ jelasnya.

Apakah itu terkait Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang diamankan KPK karena dituduh menyuap Akil Rp1 miliar? Belum tahu pasti.

Agus menjelaskan tidak tahu transaksinya karena tugas PPATK hanya sebatas menelusuri transaksi. Soal penyadapan pembicaraan dan lainnya menurut Agus ada di tangan KPK.

Sementara Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, peluang penyidik menjerat istri Akil terbuka lebar. Acuannya, memenuhi atau tidaknya perbuatan Ratu Rita dengan ketentuan Pasal 5 UU TPPU.

Pasal itu menyebut tiap orang yang menerima, menguasai, hingga menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dari hasil tindak pidana terancam hukuman 5 tahun penjara.

‘’Misalnya tahu, lantas membiarkan dan dengan sengaja ikut menikmati,’’ kata Johan di gedung KPK, Senin (28/10).

Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah tampaknya belum terlalu dalam mengusut aliran uang ke sejumlah orang dekat Akil, termasuk sang istri.

Abraham Samad dkk masih fokus pada kasus utama yakni dugaan suap kasus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng, dan Lebak, Banten, yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Selain kepada keluarga, KPK membuka kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang menyuap Akil.

Seperti diketahui, PPATK beberapa waktu lalu menyebut ada aliran dana mencurigakan dari beberapa kepala daerah.

Tidak lama dari pernyataan itu, KPK lantas memunculkan Sprindik baru atas nama Akil. Disebutkan kalau pria asal Putussibau, Kalbar itu diduga menerima gratifikasi lain semasa menjabat hakim MK. 

‘’Kalau dalam perjalanan penyidikan ditemukan bukti dan benar apa yang disampaikan PPATK, terbuka menjerat pemberi lain,’’ imbuhnya.

Johan juga merinci pasal apa saja yang dikenakan pada Akil di UU TPPU. Ia menyebut Akil kena dua sangkaan. Pertama, pelanggaran pasal 3 dan atau pasal 4 UU 28/2010 tentang TPPU. Kedua, pelanggaran pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. ‘’Tidak sesuai dengan profiling (kekayaan Akil, red),’’ katanya. 

Saat disinggung apakah penggunaan UU TPPU lama yakni 2002 dan 2003 menunjukkan KPK memburu aset Akil lain sebelum 2010, Johan mengaku tak tahu pasti. Ia menyebut saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan aset.

Kalau benar ada aset bermasalah, dan ada bukti kuat, bukan tidak mungkin KPK juga menerapkan pasal TPPU pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu sudah dicoba KPK saat mendakwa pelaku korupsi pada proyek simulator SIM pada Korlantas, yakni Irjen Djoko Susilo.

Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil, bersikukuh bahwa perusahaan milik Ratu Rita bukan sarana untuk mencuci uang. Dia menyebut kalau perusahaan di Kalimantan itu sebagai rintisan keluarga.

Disebutkan juga kalau Akil tidak ada kaitan dengan perusahaan Ratu Rita. ‘’Milik istrinya, bukan usaha Pak Akil,’’ tegasnya.(gil/dim/agm/esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook