KASUS KORUPSI DISHUTBUN INHIL

Terdakwa Janji Kembalikan Uang

Kriminal | Kamis, 29 Agustus 2013 - 10:23 WIB

PEKANBARU (RP) — Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Indragiri Hilir (Inhil) Ir Syafrinal Hedi MM duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air Inhil dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar, Rabu (28/8) dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Kepada majelis hakim, ia mengaku menyesal dan berjanji mengembalikan uang yang diterimanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya menyesal. Sebelum tuntutan dibacakan, saya akan kembalikan uang yang saya terima,’’ ujar terdakwa kepada majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPL Tobing.

Dalam dugaan korupsi ini, terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1 miliar.

‘’Uangnya saya terima bertahap melalui rekening. Dikirim oleh bendahara dinas,’’ ujarnya menjelaskan korupsi proyek yang bernilai sekitar Rp9 miliar tersebut.

Terkait uang itu, terdakwa mengaku sudah tak ingat lagi digunakan untuk apa. Selain dirinya, dikatakan terdakwa pula ada sekitar Rp2,5 miliar uang yang dibagikan ke beberapa pihak.’’Untuk yang terlibat. Salah satunya, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red), Hendri,’’ ungkapnya.

Terungkap pula, uang yang dikorupsi dari proyek ini, sekitar Rp1,5 miliar digunakan untuk menutupi anggaran sejumlah proyek di Dishutbun Inhil, tahun 2006 dan 2007. ‘’Ada anggaran yang kurang pada proyek 2006 dan 2007. Supaya tidak menjadi temuan, dialihkan kesana anggarannya,’’ katanya lagi.

Dugaan Korupsi ini terjadi pada tahun 2008 saat Dishutbun Inhil mencetuskan rencana untuk mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut melalui proyek ini dengan anggaran Rp10 miliar dan realisasi Rp9 miliar.

Proyek yang dibangun ini selesai dalam tahap pembangunan, namun tanggul yang dibangun tidak dibangun sesuai kontrak hingga tidak bertahan lama. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Atas dugaan korupsi yang menjeratnya, terdakwa dikenai pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia juga dijerat pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook